Diskoperindag Berau Sidak Penyalahgunaan Elpiji Subsidi

BERAU – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), mengumumkan rencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pengguna gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa gas bersubsidi hanya digunakan oleh pihak yang berhak, terutama rumah tangga miskin, petani, nelayan, serta usaha mikro.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi, menyatakan bahwa sidak akan dilaksanakan secara rutin untuk memeriksa penggunaan elpiji 3 kilogram, baik oleh penyedia maupun konsumen.

“Tidak hanya penyedia elpiji, tetapi juga pengguna, terutama pelaku usaha besar yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi,” kata Silalahi.

Pihaknya mendapati bahwa masih terdapat pelaku usaha besar, seperti hotel, penginapan, dan restoran, yang membeli gas elpiji subsidi, padahal gas tersebut hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro. Diskoperindag menegaskan bahwa sidak akan dilakukan secara terus-menerus untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti penyalahgunaan ini.

Dalam sidak tersebut, petugas akan memeriksa asal pembelian elpiji untuk pelaku usaha yang tidak berhak. Jika terbukti membeli dari pangkalan yang menyediakan elpiji subsidi, pelaku usaha tersebut akan dicoret dari daftar pelanggan di pangkalan tersebut.

Meski demikian, usaha mikro masih diperbolehkan untuk menggunakan elpiji 3 kilogram, tetapi ada batasan tertentu yang harus dipatuhi. Silalahi menjelaskan bahwa usaha mikro dilarang menimbun gas dalam jumlah besar, dan sanksi akan dikenakan jika ditemukan pelanggaran.

“Usaha mikro boleh membeli sesuai kebutuhan, namun jika ditemukan menimbun lebih dari batas wajar, sanksi akan diberikan,” jelasnya.

Pihak Diskoperindag juga akan mengecek kecocokan data dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pelaku usaha. Jika usaha tersebut terdaftar sebagai usaha mikro, maka penggunaan elpiji 3 kilogram diperbolehkan, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah mendukung usaha mikro untuk berkembang, dan diharapkan dapat beralih ke LPG nonsubsidi seperti tabung 5,5 kilogram atau 12 kilogram jika usaha mereka telah mencapai omzet yang cukup tinggi. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji bersubsidi dapat lebih tepat sasaran.

Aminah, salah seorang ibu rumah tangga di Tanjung Redeb, menyambut baik upaya sidak yang dilakukan pemerintah.

“Semoga distribusi gas bersubsidi bisa lebih tepat sasaran dan kami sebagai masyarakat kecil tidak kesulitan mendapatkan gas,” harapnya.

Dengan langkah ini, Diskoperindag Kabupaten Berau berharap dapat mengurangi penyalahgunaan elpiji subsidi dan memastikan gas tersebut sampai ke tangan yang berhak. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com