DPRD Kaltara: Regulasi Pembangunan Wilayah Perbatasan Fokus Kesetaraan

TANJUNG SELOR – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2025.

Salah satunya adalah Raperda yang mengatur tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Kaltara. Raperda ini dianggap krusial mengingat kondisi wilayah perbatasan dan perkotaan di Kaltara yang sangat kontras, meskipun wilayah perbatasan Indonesia tersebut berada di garis depan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supaad Hadianto, menjelaskan bahwa regulasi terkait pembangunan wilayah perbatasan tersebut perlu segera dibahas untuk menciptakan keseimbangan antarwilayah. Menurutnya, ada ketimpangan antara wilayah perbatasan dan daerah perkotaan yang harus diperhatikan dengan serius.

“Kami memberikan perhatian besar pada regulasi ini agar ada kesetaraan. Wilayah perbatasan harus mendapat perhatian lebih karena merupakan wajah Indonesia di mata negara tetangga,” ujar Supaad Hadianto pada Selasa (07/01/2025).

Politisi Partai Nasdem tersebut menambahkan bahwa letak geografis dan topografis Kaltara yang berbatasan langsung dengan Malaysia membutuhkan penanganan yang lebih khusus. Wilayah perbatasan ini harus mendapatkan anggaran yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya untuk memastikan pembangunan yang merata.

“Perbatasan adalah beranda depan rumah kita. Jika kita ingin negara tetangga melihat Indonesia secara baik, maka kawasan perbatasan harus berkembang dengan baik pula,” lanjutnya.

Pembangunan di wilayah perbatasan Kaltara, menurut Supaad, harus meliputi peningkatan infrastruktur jalan, akses pendidikan, fasilitas kesehatan, dan sektor ekonomi. Semua sektor ini diharapkan dapat diatur dengan jelas dalam Raperda yang sedang dibahas.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) harus menjadi prioritas utama pemerintah pusat. Meski begitu, Supaad menyoroti bahwa kondisi wilayah perbatasan Kaltara saat ini masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya.

“Kita harapkan dengan adanya regulasi yang lebih jelas tentang pembangunan wilayah perbatasan, akses ke pendidikan, kesehatan, dan perekonomian di wilayah tersebut dapat lebih baik, sehingga wilayah perbatasan tidak lagi tertinggal,” pungkasnya. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com