Eks Kades di Kampar Tersangka Korupsi Tanah Transmigrasi Rp1,3 M

PEKANBARU – Kejaksaan Negeri Kampar resmi menetapkan Misdi, mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengalihan status tanah restan yang termasuk dalam kawasan transmigrasi. Penetapan status tersangka dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025. Pada hari yang sama, Misdi langsung ditahan oleh penyidik.

“Status tersangka ditetapkan terhadap saudara M selaku Kepala Desa Indra Sakti periode 2017–2023, berdasarkan hasil ekspose yang digelar di Kejaksaan Tinggi Riau pada 20 Mei 2025,” kata Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan yang didampingi Kasi Pidana Khusus Marthalius.

Menurut Jackson, keputusan menetapkan Misdi sebagai tersangka diambil setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Berdasarkan temuan awal, Misdi diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

“Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,3 miliar. Namun demikian, kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat Kabupaten Kampar,” ujar Jackson menjelaskan.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejaksaan memutuskan menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bangkinang selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari Kampar. Tindakan penahanan ini dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti atau upaya lain yang dapat menghambat penyidikan.

Dalam kasus ini, Misdi diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya sebagai kepala desa dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Tanah maupun Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada sejumlah pihak. Padahal, tanah yang ia keluarkan suratnya merupakan aset negara yang semestinya difungsikan sebagai tanah kas desa serta fasilitas umum milik Desa Indra Sakti. Tanah tersebut termasuk dalam wilayah kawasan transmigrasi UPT II Sei Garo, yang merupakan hasil program penempatan transmigran pada tahun 1989 hingga 1990 dengan skema Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi.

“Akibat perbuatannya, aset milik negara seluas lebih dari 40 hektare lepas kendali. Ini merugikan Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pemerintah Desa Indra Sakti,” ungkap Jackson lebih lanjut.

Penyidik juga menemukan bahwa tersangka diduga menerima sejumlah uang dari warga yang mengurus surat-surat kepemilikan tanah secara tidak sah. Praktik ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi bagian dari modus korupsi yang dilakukan oleh Misdi selama menjabat.

Kejaksaan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan yang telah merugikan negara. []

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X