BERAU – Upaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Kabupaten Berau terus diperkuat melalui pendekatan regulasi, kelembagaan, dan teknologi. Komitmen ini tercermin dalam kegiatan Sosialisasi dan Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik”.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sangalaki, Sekretariat Daerah Berau, Kamis (12/06/2025), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyoroti perlunya penataan data dan informasi agar mudah diakses masyarakat. “Kompilasi saja informasinya, cluster-kan. Dengan begitu, penyampaian informasi kepada masyarakat akan jauh lebih mudah dan tepat sasaran,” ujar Faisal saat menyampaikan materi sebagai narasumber utama.
Faisal juga menekankan pentingnya dasar hukum yang kuat dalam tata kelola layanan informasi publik. Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Berau untuk segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus layanan informasi publik.
Menurutnya, kehadiran regulasi tersebut akan memberikan kejelasan tentang jenis-jenis informasi yang dapat diakses publik dan yang perlu dijaga kerahasiaannya. “Keterbukaan itu wajib, tapi tidak semua informasi boleh diumbar. Ada yang publik, ada yang berita, dan ada yang rahasia. Ketiganya harus dibedakan dengan jelas,” tegas Faisal.
Selain aspek regulasi, ia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas SDM dan pemanfaatan teknologi. Faisal menilai keberadaan tenaga IT khusus sangat diperlukan dalam mendukung digitalisasi layanan informasi. Ia juga mengingatkan perlunya sistem layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Imran Duse, menekankan pentingnya penerapan standar layanan informasi agar PPID tidak hanya sekadar menjadi simbol transparansi, tetapi juga kuat secara kelembagaan. Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi Kabupaten Berau dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang inklusif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip good governance. Diharapkan, langkah ini mampu mempercepat perwujudan masyarakat yang lebih terinformasi dan partisipatif dalam proses pembangunan daerah. [] Admin03