An excavator loads coal onto a dump truck at a coal mine operated by PT Khotai Makmur Insan Abadi in Kutai Kartanegara, East Kalimantan, Indonesia, on Wednesday, Oct. 13, 2021. Coal prices are likely to remain high after soaring to new records on strengthening power demand and challenges in key supplier nations, according to a major Australian producer. Photographer: Dimas Ardian/Bloomberg

Forum Rektor Dukung Perguruan Tinggi Diberi Hak Kelola Tambang

JAKARTA – Forum Rektor Indonesia memberikan dukungan terhadap wacana agar perguruan tinggi dapat terlibat dalam pengelolaan tambang, yang saat ini diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, menilai bahwa langkah ini sangat positif selama perguruan tinggi tersebut sudah memiliki status badan hukum pendidikan (BHP) dan unit usaha mandiri.

Menurut Didin, beberapa perguruan tinggi besar seperti Institut Teknologi Bandung (ITB) atau Universitas Gadjah Mada (UGM) yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya telah berpengalaman dalam menjalani kontrak di sektor pertambangan.

“Perguruan tinggi yang telah berstatus BHP dan memiliki badan usaha mandiri, seperti ITB dan UGM, tentunya sudah terbiasa bekerja sama di sektor ini,” ujar Didin, Rabu (22/01/2025).

Ia menegaskan, syarat utama bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang adalah memiliki status BHP serta unit usaha yang berdiri sendiri.

Lebih lanjut, Didin menjelaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang bisa memberikan manfaat besar, terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha.

Pendapatan yang diperoleh dari sektor pertambangan diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan, seperti biaya SPP atau biaya operasional lainnya.

“Jika yayasan memperoleh pendapatan tambahan dari proyek pertambangan, maka dampaknya bisa membuat SPP lebih terjangkau, biaya lainnya tidak naik, dan kesejahteraan pegawai pun bisa meningkat,” ujarnya.

Selain itu, Didin menambahkan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang juga dapat memperkuat aspek keberlanjutan lingkungan. Perguruan tinggi memiliki keahlian akademis dalam bidang ekologi dan pengabdian kepada masyarakat, yang dapat diterapkan dalam praktik pengelolaan tambang yang lebih ramah lingkungan.

Dengan adanya yayasan dan dewan wali amanah yang mengawasi, hal ini juga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan tambang tersebut.

Didin juga mengungkapkan bahwa jika pengelolaan tambang dilakukan dengan benar, hal itu dapat memberi dampak positif tidak hanya pada sektor pendidikan tetapi juga pada masyarakat luas dan pendapatan negara melalui pajak.

“Perguruan tinggi bisa lebih jujur dalam pengelolaan ini, karena ada pengawasan yang jelas baik dari yayasan maupun dari dewan wali amanah,” tambahnya.

Usulan agar perguruan tinggi dan usaha kecil menengah (UKM) dapat mengelola tambang ini sebelumnya telah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk merevisi UU Minerba, karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan penyesuaian terhadap undang-undang tersebut.

“Revisi ini bertujuan untuk memperkuat afirmatif action dan keberpihakan negara terhadap masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral yang diinginkan oleh negara,” ujar Ahmad Doli Kurnia, Senin (20/01/2025). []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com