JAKARTA – Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Dalam perkara ini, Rudi dijerat dengan pasal gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menuding Rudi menerima sejumlah uang terkait pengaturan majelis hakim dalam perkara yang melibatkan Tannur.
“Beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka Rudi Suparmono, di antaranya Pasal 12B huruf (b) terkait gratifikasi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/01/2025).
Selain itu, Rudi diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Abdul menjelaskan bahwa Rudi diduga menerima uang yang jumlahnya mencapai puluhan ribu dolar Singapura. Uang tersebut diduga diberikan oleh dua pihak terkait, yakni Erintuah Damanik, Ketua Majelis Hakim dalam perkara Tannur, dan Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald Tannur.
“Berdasarkan bukti yang ada, Rudi diduga menerima 43 ribu dolar Singapura dari Lisa Rahmat, serta 20 ribu dolar Singapura dari Erintuah Damanik,” kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul menyatakan bahwa dalam penggeledahan terakhir yang dilakukan, penyidik menemukan jumlah uang yang lebih besar daripada yang diduga diterima oleh Rudi. Temuan ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Peran Rudi Suparmono dalam Kasus Ini
Dalam kronologi kasus, Rudi diduga terlibat dalam pengaturan majelis hakim yang akan menangani kasus Ronald Tannur, yang disidangkan di PN Surabaya.
Lisa Rahmat, penasihat hukum Tannur, diketahui menghubungi Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung, untuk mempertemukannya dengan Rudi. Pertemuan ini berlangsung pada Maret 2024, di ruang kerja Rudi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut keterangan Kejagung, Lisa Rahmat minta agar Rudi menunjuk hakim-hakim tertentu yang akan menangani kasus Tannur. Setelah pertemuan tersebut, Rudi menetapkan Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dengan Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota majelis.
Keputusan ini kemudian dituangkan dalam surat penetapan yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024, meskipun perkara Tannur baru dilimpahkan ke pengadilan pada 22 Februari 2024.
Dalam perkembangan lebih lanjut, Rudi diduga juga meminta agar Erintuah Damanik ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim atas permintaan Lisa Rahmat.
Tindakannya ini berlanjut hingga akhirnya Tannur divonis bebas, yang kemudian memicu dugaan suap terkait penunjukan hakim-hakim tersebut.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan, Kejagung terus mendalami peran-peran lainnya dalam perkara ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk hasil dari penggeledahan dan bukti lainnya. []
Redaksi03