JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan serius terkait pelanggaran label pada produk pangan olahan. Dalam inspeksi terbaru, sebanyak sembilan batch produk diketahui mengandung unsur babi, namun tidak mencantumkan informasi tersebut di kemasannya, bahkan beberapa di antaranya telah mengantongi sertifikasi halal.
“Dari sembilan batch itu, tujuh berasal dari produk bersertifikat halal, sementara dua lainnya belum memiliki sertifikat halal,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/04/2025), dikutip dari Antara.
Produk-produk yang tercemar tersebut antara lain berasal dari merek Corniche Fluffy Jelly Marshmallow dengan berbagai varian rasa seperti leci, jeruk, stroberi, dan anggur; serta Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy yang diproduksi oleh Sucere Foods Corporation, Filipina, dan diimpor oleh PT Dinamik Multi Sukses.
Produk lain yang turut tercatat dalam daftar ialah ChompChomp Car Mallow, ChompChomp Flower Mallow, dan ChompChomp Mini Marshmallow dari Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., Tiongkok, serta Larbee-TYL Marshmallow dan bahan tambahan pangan Hakiki Gelatin.
Dua produk yang belum bersertifikat halal juga ditemukan mengandung unsur serupa, yakni AAA Marshmallow Rasa Jeruk dan SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat, keduanya berasal dari produsen di Tiongkok dan diimpor oleh perusahaan Indonesia.
Sebagai bentuk penegakan hukum, BPJPH menetapkan sanksi penarikan produk dari peredaran terhadap tujuh produk bersertifikat halal tersebut. Penarikan tersebut, menurut Haikal, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
“Penarikan ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha, dan BPJPH terus melakukan pemantauan langsung terhadap implementasinya di lapangan,” tegas Haikal.
Sementara itu, dua produk tak bersertifikat halal yang tidak memberikan informasi kandungan secara akurat dalam proses registrasi telah dikenai sanksi oleh BPOM berupa peringatan tertulis dan perintah penarikan.
BPOM merujuk tindakannya pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BPJPH dan BPOM menyatakan bahwa temuan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem sertifikasi dan pengawasan produk halal di Indonesia. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan aktif melaporkan temuan apabila mendapati ketidaksesuaian antara label dan isi produk.
“Kepatuhan terhadap aturan halal bukan hanya kewajiban produsen, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap hak konsumen,” pungkas Haikal. []
Redaksi03