JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar mengenai aturan baru yang menyebutkan kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan disita dan data registrasinya diblokir atau dihapus mulai April 2025. Isu tersebut dinilai tidak benar oleh pihak kepolisian.
Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Direktur Gakkum Korlantas Polri, menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan terkait tilang kendaraan. Ia menjelaskan, kendaraan dengan STNK yang belum diperbarui selama dua tahun akan tetap dikenakan tilang, namun tidak ada tindakan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.
“Saya tegaskan informasi yang beredar itu tidak benar. STNK yang mati dua tahun, pengemudi akan ditilang, tetapi kendaraan tidak disita,” ujar Slamet saat dikonfirmasi pada Senin (17/03/2025), seperti yang dilansir dari Antara.
Dalam penjelasannya, Slamet menyebutkan bahwa pengesahan STNK setiap tahun merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan. Pengesahan ini dilakukan melalui pembayaran pajak kendaraan yang dapat dibuktikan dengan stempel dari Samsat atau bukti pembayaran pajak secara online. Jika pemilik kendaraan gagal mengesahkan STNK selama dua tahun, kendaraan tersebut tetap tidak akan disita, melainkan hanya dikenakan tilang.
Lebih lanjut, Slamet menanggapi informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati dua tahun akan diblokir dan datanya dihapus. Menurutnya, data kendaraan bisa diblokir dalam beberapa kondisi, seperti pengemudi yang terkena tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tidak merespons surat konfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu yang telah ditentukan.
Penghapusan data kendaraan baru dapat terjadi jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setelah dua tahun sejak masa berlaku STNK habis atau jika kendaraan tersebut rusak berat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74. Namun, ini hanya berlaku jika ada keputusan dari pejabat berwenang, dan penghapusan data kendaraan tersebut bersifat final sehingga kendaraan tidak bisa diregistrasi ulang.
Slamet menambahkan, adanya kebingungannya masyarakat terkait istilah “STNK mati dua tahun” mungkin disebabkan oleh perbedaan pemahaman. Ia menjelaskan bahwa ada dua kondisi berbeda yang bisa menyebabkan STNK kendaraan mati. Pertama, jika STNK tidak dibayar pajaknya selama dua tahun berturut-turut, yang hanya berujung pada tilang tanpa penyitaan kendaraan. Kedua, jika masa berlaku STNK lima tahun habis dan pemilik kendaraan tidak memperpanjangnya dalam dua tahun, maka kendaraan bisa dianggap bodong dan akan disita.
Korlantas Polri juga memastikan bahwa tidak ada aturan baru yang mengatur penyitaan kendaraan dengan STNK mati dua tahun, dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai informasi yang tidak jelas kebenarannya. []
Redaksi03