PENAJAM PASER UTARA –Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan tanggapan terkait rencana Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang akan menyediakan lahan tanpa biaya bagi negara-negara sahabat untuk pembangunan Kantor Kedutaan Besar (Kedubes) sebelum 2028.
Nusron menjelaskan bahwa kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL), yang telah dialihkan dari Kementerian ATR/BPN kepada OIKN sebagai perwakilan pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan kawasan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan OIKN.
“Setelah HPL dilimpahkan, OIKN dapat mengajukan permohonan ke BPN untuk pengesahan hak atas lahan, baik dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas HPL maupun Hak Pakai (HP) di atas HPL,” papar Nusron usai acara media gathering di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (21/02/2025).
Ia menegaskan bahwa proses ini tetap mengacu pada regulasi pertanahan yang berlaku.
Sebelumnya, Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa skema pemberian lahan gratis tersebut merupakan bagian dari upaya membangun hubungan resiprokal (timbal balik) dengan negara-negara mitra.
“Ini bukan sekadar pemberian cuma-cuma, melainkan ada pertimbangan resiprokal. Jika negara sahabat memberikan fasilitas serupa untuk Indonesia di wilayah mereka, maka kita pun akan menyediakan lahan di IKN,” tegas Basuki di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Selasa (21/02/2025).
Basuki menekankan bahwa kebijakan ini khusus diperuntukkan bagi pembangunan kantor kedutaan, bukan untuk kepentingan investasi komersial. Inisiatif ini telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan dikelola melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
“Prinsipnya, kita saling menguntungkan. Jika mereka memberi ruang untuk Indonesia, kita pun membalas dengan kesempatan yang sama di IKN,” jelasnya.
Rencana ini menjadi bagian dari strategi untuk mempercepat pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat diplomasi dan ekonomi global. Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan agar setidaknya 30 negara sahabat telah membangun kantor perwakilan di IKN sebelum 2028. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan internasional terhadap pembangunan ibu kota baru.
Namun, skema resiprokal ini masih memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut, termasuk mekanisme verifikasi kesetaraan fasilitas yang diberikan oleh negara mitra. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan bertugas memastikan bahwa prinsip resiprokal dilaksanakan dengan transparansi dan keadilan.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya insentif sepihak, melainkan bagian dari sinergi strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah global melalui IKN. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia