JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) baru-baru ini mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang bermasalah di Bali dan Maluku Utara.
Pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Wira Waspada, yang bertujuan untuk memberantas penyalahgunaan izin tinggal WNA, khususnya di sektor pariwisata dan pertambangan.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang menjadi penjamin bagi WNA yang izin tinggalnya bermasalah.
Sebanyak 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang Nomor Induk Berusahanya (NIB) telah dicabut pada 1 November 2024 oleh Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi sasaran utama operasi ini.
“Dalam Operasi Wira Waspada yang dilakukan pada Januari 2025, kami memeriksa 267 perusahaan PMA yang telah dicabut NIB-nya. Dari jumlah tersebut, kami menemukan bahwa 74 perusahaan di Bali masih aktif sebagai penjamin bagi 126 WNA,” ungkap Godam dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/02/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Ditjen Imigrasi akhirnya memberikan tindakan administratif keimigrasian terhadap 15 WNA berupa deportasi dan penangkalan.
Sementara itu, 111 WNA lainnya juga akan menjalani tindakan serupa. Pada tahap kedua operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan 186 WNA yang disponsori oleh 86 PMA bermasalah. Para WNA tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tidak hanya itu, Ditjen Imigrasi juga memperketat pengawasan terhadap 208 WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiktif. Hingga kini, 48 WNA di antaranya telah dideportasi.
Mayoritas WNA yang terlibat dalam operasi ini berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Rusia, Pakistan, India, dan Australia, dengan sebagian besar berbisnis di bidang perdagangan dan konsultan.
Godam menambahkan, pencabutan NIB dari 267 perusahaan tersebut dilakukan karena mereka gagal memenuhi komitmen investasi yang disyaratkan, yakni nilai investasi sebesar Rp10 miliar.
Hal ini mengindikasikan bahwa potensi investasi yang masuk ke Indonesia melalui perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan realitas.
Operasi Wira Waspada ini juga dilanjutkan di sektor pertambangan di wilayah Maluku Utara, di mana Imigrasi memeriksa 4.656 WNA dari 74 perusahaan.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa 41 WNA yang disponsori oleh lima perusahaan terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.
Imigrasi terus berupaya untuk memastikan bahwa sektor pariwisata dan pertambangan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga agar keimigrasian di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. []
Redaksi03