JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menegaskan bahwa praktik doxing, yaitu penyebaran informasi pribadi tanpa izin, termasuk yang menyasar wartawan, merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Pernyataan ini disampaikan menyusul terjadinya insiden doxing terhadap dua jurnalis CNNIndonesia, MA dan YA, setelah mereka melaporkan aksi “Indonesia Gelap” di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Jumat (21/02/2025).
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan doxing yang dilakukan oleh sejumlah pihak melalui media sosial.
Ponco menambahkan, bahwa tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan wartawan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap media.
“Doxing oleh siapapun dapat merusak integritas wartawan dan institusi pers. Lebih dari itu, ini akan menyudutkan profesi jurnalis serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap media,” ujar Ponco dalam keterangan resmi, Sabtu (22/02/2025).
Ponco menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
UU tersebut, yang lahir pascareformasi 1998, berstatus lex specialis (aturan khusus) terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artinya, persoalan terkait hasil kerja jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, bukan KUHP yang bersifat lex generalis (aturan umum).
“Jika ada kesalahan dalam pemberitaan, penyelesaiannya harus melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan cara kriminalisasi,” tegasnya.
Di sisi hukum, Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menjelaskan bahwa pelaku doxing dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 26 ayat (1) UU ITE mengatur gugatan perdata atas kerugian akibat penyalahgunaan data, sementara Pasal 67 UU PDP menjerat pelaku dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar untuk perolehan data ilegal (ayat 1), serta 4 tahun penjara atau denda Rp4 miliar untuk publikasi data tanpa izin (ayat 2).
“Di era digital ini, semua pihak harus bijak menyikapi masalah. Jangan sampai tindakan emosional justru melanggar hukum dan merugikan orang lain,” imbau Faisal.
Iwakum juga menggarisbawahi bahwa UU Pers menjamin kemandirian wartawan dalam menjalankan fungsi pencarian informasi. Ponco menambahkan, meski wartawan mungkin melakukan kekeliruan, mekanisme koreksi internal seperti hak jawab tetap menjadi jalan utama.
“Pers memiliki tanggung jawab etik untuk memperbaiki kesalahan, bukan dihukum secara pidana,” tandasnya.
Kasus doxing terhadap MA dan YA menjadi sorotan publik setelah identitas keduanya tersebar luas di media sosial, disertai tuduhan tidak berdasar.
Iwakum mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sekaligus mengedukasi masyarakat tentang risiko hukum dari praktik doxing.
Sebagai penutup, Ponco mengingatkan, “Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Mari lindungi hak-hak jurnalis untuk bekerja sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku”. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita