PONTIANAK – MULAI 01 Januari 2025, Kota Pontianak secara resmi melaksanakan kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik di seluruh ritel, swalayan, dan supermarket.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang sering berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kelestarian lingkungan serta menciptakan Kota Pontianak yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Sejumlah ritel di Pontianak telah mulai menerapkan kebijakan plastik berbayar jauh sebelum penerapan resmi aturan ini. Salah satunya adalah ritel Indomaret, yang sejak 1 Januari 2024, sudah menginformasikan kepada pelanggan bahwa penggunaan kantong plastik kini dikenakan biaya. Penerapan tersebut juga diikuti oleh toko-toko swalayan lain yang berada di kota ini.
Salah seorang warga Pontianak, Yuliati, menyambut baik kebijakan ini. Ia menyatakan dukungannya terhadap pelarangan penggunaan kantong plastik dengan alasan tujuan yang baik demi keberlanjutan lingkungan.
“Saya setuju dengan pelarangan penggunaan kantong plastik karena tujuannya baik. Sejak tahun lalu, saya sudah terbiasa membawa tas belanja kain, dan menurut saya ini nyaman,” ujarnya, Jumat (03/01/2024).
Yuliati juga menyadari bahwa meskipun hanya dikenakan biaya sebesar dua ratus rupiah untuk setiap kantong plastik, penggunaan tas belanja kain dapat memberikan manfaat jangka panjang baik dari segi penghematan maupun kelestarian alam.
“Kalau pakai plastik meskipun murah, tapi sering kali digunakan dan akhirnya berakhir di tempat pembuangan. Kalau menggunakan tas kain, kita lebih peduli dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Pandangan serupa juga diungkapkan oleh Maulana, warga lainnya. Ia mengungkapkan bahwa larangan penggunaan kantong plastik dapat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, meskipun membutuhkan waktu untuk penyesuaian.
“Di luar negeri, mereka sudah lama memulai kebijakan ini. Di sini mungkin perlu lebih banyak sosialisasi agar masyarakat bisa terbiasa. Memang ada beberapa yang merasa kesulitan pada awalnya, tetapi lama-kelamaan mereka akan terbiasa,” jelasnya.
Maulana juga menambahkan bahwa harga tas belanja kain yang relatif murah, berkisar lima ribu rupiah untuk ukuran besar, akan mendorong masyarakat untuk membeli dan menggunakannya secara berulang kali.
“Tas belanja yang tidak mahal akan membuat masyarakat menyadari pentingnya menggunakan kembali tas tersebut. Jika harus membeli plastik setiap kali berbelanja, tentu akan jauh lebih mahal dalam jangka panjang,” katanya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemerintah Kota Pontianak juga berencana untuk terus mengedukasi masyarakat mengenai manfaat penggunaan tas belanja kain dan dampak negatif dari sampah plastik terhadap lingkungan. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kesadaran lebih kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, serta mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik sekali pakai yang berbahaya bagi ekosistem. []
Redaksi03