Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia serta Peningkatan Keamanan Cyber

Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia serta Peningkatan Keamanan Cyber: Studi Kasus Ancaman dan Solusi dalam Lingkungan Digital Untuk Mengamankan Objek Vital Dan File

oleh:
Muhammad Akmal N, SH., MH
(Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Angkatan – 46 Universitas 17 Agustus Surabaya)

Di era digital ini, kemajuan teknologi membawa berbagai manfaat, namun di sisi lain juga membuka peluang bagi terjadinya kejahatan siber (cyber crime). Kejahatan siber telah menjadi tantangan global yang memengaruhi berbagai sektor. Indonesia, sebagai negara yang berkembang pesat dalam digitalisasi, menghadapi ancaman serupa yang memerlukan tanggapan hukum yang efektif dan peningkatan keamanan siber yang berkelanjutan.

Peningkatan aktivitas digital di Indonesia terlihat dari jumlah pengguna internet yang terus bertambah setiap tahunnya. Namun, seiring dengan itu, kejahatan siber juga meningkat dalam bentuk yang semakin kompleks dan canggih. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang jenis kejahatan siber, regulasi yang berlaku, serta strategi penanggulangannya menjadi krusial untuk melindungi keamanan digital di Indonesia.

Kemajuan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat Indonesia menjalankan aktivitas sehari-hari, mulai dari komunikasi, transaksi keuangan, hingga pelayanan publik. Sayangnya, perkembangan ini juga disertai dengan peningkatan jumlah kejahatan siber yang menargetkan individu, organisasi, hingga infrastruktur vital nasional. Oleh karena itu, perumusan kebijakan dan regulasi yang memadai menjadi langkah penting dalam mengurangi risiko dan dampak dari kejahatan ini.

Banyak perusahaan dan instansi pemerintah mengalami kerugian besar akibat serangan siber. Data menunjukkan bahwa sektor perbankan, kesehatan, dan telekomunikasi menjadi sasaran utama karena memiliki data yang sangat berharga. Oleh karena itu, perlu adanya analisis menyeluruh tentang berbagai bentuk ancaman dan solusi yang dapat diterapkan untuk memitigasi dampaknya.

Jenis Kejahatan Teknologi Informasi

Kejahatan siber di Indonesia dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Hacking – Akses ilegal ke sistem komputer untuk mencuri, merusak, atau mengganggu sistem.
  2. Phishing – Penipuan dengan menyamar sebagai entitas terpercaya guna mendapatkan informasi sensitif.
  3. Malware – Perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak atau mencuri data.
  4. Ransomware – Perangkat lunak yang mengenkripsi data dan meminta tebusan untuk mengembalikan akses.
  5. Cyber Terrorism – Serangan siber untuk merusak infrastruktur vital.
  6. Identity Theft – Pencurian identitas untuk melakukan kejahatan lebih lanjut.
  7. Distributed Denial of Service (DDoS) – Serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan sistem dengan membanjiri lalu lintas data.
  8. Online Fraud – Penipuan daring yang melibatkan transaksi palsu atau manipulasi data.

Sistem Hukum Indonesia dalam Penanggulangan Cyber Crime

Indonesia telah memiliki beberapa regulasi penting dalam menanggulangi kejahatan siber, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – Mengatur aktivitas elektronik dan transaksi online.
  2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 – Tentang penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi.
  3. UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022 – Melindungi hak warga negara terkait data pribadi.
  4. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) – Mengatur kebijakan keamanan siber nasional.
  5. Peraturan Kapolri tentang Kejahatan Siber – Memberikan wewenang kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus cyber crime.

Namun, tantangan implementasi masih terlihat, seperti kurangnya sumber daya manusia yang kompeten di bidang keamanan siber dan rendahnya kesadaran masyarakat akan ancaman digital.

Studi Kasus Ancaman dan Solusi dalam Lingkungan Digital

Kasus serangan ransomware pada rumah sakit di Indonesia menunjukkan betapa rentannya sistem kesehatan nasional terhadap ancaman siber. Dalam kasus ini, data pasien terkunci dan menyebabkan gangguan layanan selama beberapa hari.

Solusi yang diterapkan:

  1. Penguatan Infrastruktur IT – Melalui pemasangan firewall dan enkripsi.
  2. Pendidikan dan Pelatihan – Peningkatan kesadaran dan keterampilan pegawai.
  3. Backup Data Berkala – Menyediakan salinan cadangan data secara berkala.
  4. Audit Sistem Berkala – Kerjasama dengan perusahaan keamanan siber untuk mengaudit sistem.

Peningkatan Keamanan Cyber untuk Mengamankan Objek Vital dan File

  1. Identifikasi Aset Vital – Mengidentifikasi dan mengklasifikasikan aset digital.
  2. Multi-Layer Security – Implementasi berbagai lapisan keamanan, seperti enkripsi dan firewall.
  3. Monitoring dan Tanggap Darurat – Membentuk tim tanggap darurat siber (CSIRT).
  4. Audit dan Regulasi – Penerapan regulasi ketat dan audit berkala terhadap sistem digital.

Dapat disimpulan bahwa  Cyber crime merupakan ancaman yang terus berkembang dan memerlukan penanganan menyeluruh di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memperkuat ketahanan siber nasional. Langkah-langkah seperti peningkatan regulasi, penguatan infrastruktur IT, serta edukasi publik harus terus dioptimalkan.

Saran yang di berikan oleh penulis bahwa, Meningkatkan investasi pada pelatihan keamanan siber. Mengembangkan kerjasama internasional dalam memerangi cyber crime. Mendorong literasi digital kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap ancaman siber.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019.
  3. UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.
  4. Sumber-sumber jurnal dan laporan terkait keamanan siber di Indonesia.
  5. Situs resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
  6. Edy Soesanto , SAMMAJIVA : Jurnal Penelitian Bisnis dan Manajemen, Analisis dan Peningkatan Keamanan Cyber: Studi Kasus Ancaman dan Solusi dalam Lingkungan Digital Untuk Mengamankan Objek Vital dan File,
  7. Miftakhur Rokhman Habibi-Isnatul Liviani, Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Penanggulangannya dalam Sistem Hukum Indonesia, UIN Sunan Ampel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com