JAKARTA – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi terdakwa kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik dan Mangapul, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Manuver ini diajukan melalui kuasa hukum mereka dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/02/2025).
Keduanya bersedia memberikan kesaksian kunci untuk mengungkap alur suap Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp3,6 miliar) yang diduga memengaruhi keputusan bebas Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kasus bermula saat Ronald Tannur, putra pengusaha Meirizka Widjaja, dijerat hukum atas dugaan keterlibatan dalam meninggalnya Dini Sera Afrianti pada 2023. Untuk membebaskan anaknya, Meirizka disebutkan bekerja sama dengan pengacara Lisa Rahmat, yang kemudian menghubungkan keluarga Tannur dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, guna “mengamankan” jalur peradilan.
Suap diduga diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Akibatnya, Tannur divonis bebas pada tingkat pengadilan, meski kemudian MA membatalkan putusan tersebut melalui kasasi dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada 2024.
Sidang Tipikor dan Kesaksian Meirizka Widjaja
Dalam sidang yang dipantau media, Meirizka Widjaja hadir sebagai saksi. Berpakaian kemeja putih, ia mengaku menanyakan nama hakim penangan perkara anaknya kepada Lisa Rahmat.
“Saya tanya nama hakimnya untuk didoakan, seperti doa Rosario atau Novena,” ujarnya. Namun, ia menyangkal memahami maksud percakapan WhatsApp dengan Lisa yang menyebut, “aman, bebas demi hukum,”padahal kasus masih di tahap penyidikan kepolisian.
Jaksa juga mengungkap permintaan dana Rp800 juta dari kuasa hukum korban kepada Meirizka, yang direspons dengan penawaran Rp500 juta.
“Kami hanya mampu Rp500 juta karena masih harus membayar fee Lisa,” jawab Meirizka.
Selain itu, ia mengaku telah menyerahkan Rp1,5 miliar kepada Lisa sebagai imbalan jasa hukum, namun menegaskan tidak ada transaksi lain.
Permohonan Justice Collaborator dan Keterangan Kunci
Kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Sitepu, menyatakan kliennya siap menjadi JC untuk mempercepat penyelesaian perkara.
“Keterangan mereka krusial karena saksi sebelumnya belum cukup membuktikan tindak pidana,” tegas Philipus. Surat permohonan resmi telah diserahkan ke majelis hakim yang diketuai Teguh Santoso.
Meski permohonan JC diterima secara administrasi, majelis hakim akan menimbang kelayakan status tersebut berdasarkan kontribusi kesaksian. Sementara itu, Heru Hanindyo, hakim ketiga yang juga terdakwa, belum mengajukan permohonan serupa.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti praktik suap dalam dunia peradilan Indonesia, sekaligus menguji efektivitas skema JC sebagai alat pengungkapan korupsi sistematis.
Keberanian dua hakim mengungkap alur suap diharapkan membuka tabir mafia peradilan yang selama ini sulit dijerat. Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli dan dokumen bukti transaksi keuangan. []
Penulis: Muhammad Yusuf | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita