Kemenag Kaltara Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Setiap Kabupaten dan Kota

BULUNGAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah organisasi Islam setempat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk masing-masing kabupaten dan kota di wilayah Kaltara. Hasil penetapan ini menunjukkan adanya perbedaan nilai zakat antar daerah yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing wilayah.

Kabupaten Bulungan, yang juga menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kaltara, tercatat sebagai daerah dengan besaran zakat tertinggi. Pemerintah Kabupaten Bulungan menetapkan tiga kategori zakat fitrah berdasarkan harga beras yang berlaku di pasar, yaitu Rp60.000 untuk kategori I (harga beras Rp24.000 per kilogram), Rp43.750 untuk kategori II (harga beras Rp17.500 per kilogram), dan Rp30.000 untuk kategori III (harga beras Rp12.000 per kilogram).

Sementara itu, Kota Tarakan mengelompokkan zakat fitrah dalam tiga kategori dengan harga beras yang sedikit lebih rendah. Untuk beras berkualitas tinggi, zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah Rp45.000 per jiwa (harga beras Rp18.000 per kilogram), kategori menengah sebesar Rp40.000 (harga beras Rp16.000 per kilogram), dan kategori kualitas rendah sebesar Rp37.500 (harga beras Rp15.000 per kilogram).

Di Kabupaten Nunukan, besaran zakat fitrah hampir serupa dengan Kota Tarakan, dengan kategori tinggi sebesar Rp45.000 (harga beras Rp18.000 per kilogram), kategori menengah Rp40.000 (harga beras Rp16.000 per kilogram), dan kategori rendah Rp35.000 (harga beras Rp14.000 per kilogram).

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Timur (KTT), zakat fitrah dibagi menjadi dua kategori, yaitu Rp50.000 per jiwa untuk kategori I (harga beras Rp20.000 per kilogram) dan Rp45.000 untuk kategori II (harga beras Rp18.000 per kilogram).

Berbeda dengan kabupaten lainnya, Kabupaten Malinau menetapkan hanya satu kategori zakat fitrah, yakni Rp45.000 per jiwa, yang berdasarkan harga beras Rp16.633 per kilogram untuk 2,7 kilogram.

Muhammad Saleh, Kepala Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kaltara, menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah di masing-masing daerah disesuaikan dengan harga beras yang ada di pasaran.

“Masing-masing daerah berbeda, tergantung jenis makanan pokok yang tersedia di pasaran. Kalau di pasar ada yang tertinggi, itu yang dipakai. Intinya, penetapan ini berdasarkan hasil survei lapangan dan kajian,” ujarnya.

Dengan penetapan zakat fitrah ini, masyarakat diharapkan dapat segera menunaikan kewajiban mereka sebelum Idul Fitri, agar penyaluran zakat dapat lebih cepat diterima oleh yang berhak. Zakat fitrah menjadi salah satu bentuk penyempurnaan ibadah puasa yang juga membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan selama bulan suci Ramadan. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X