Jakarta, – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) resmi memberlakukan kebijakan Hari Belajar Guru bagi pendidik di seluruh jenjang, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), hingga pendidikan kesetaraan. Kebijakan ini mewajibkan guru belajar selama satu hari dalam seminggu untuk memperkuat budaya literasi dan pengembangan profesional secara berkelanjutan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk menciptakan ekosistem pembelajaran sepanjang hayat di kalangan pendidik. “Hari Belajar Guru merupakan upaya memperkuat budaya belajar di ekosistem pendidikan sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” ujar Nunuk melalui siaran pers Pusat Layanan Pembelajaran Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, Kamis (24/04/2025).
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Guru dan Dosen yang mewajibkan pemenuhan kualifikasi akademik dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Pelaksanaannya tidak mengganggu jam mengajar dan diatur berdasarkan kesepakatan antarguru sesuai mata pelajaran. Misalnya, guru Matematika dapat menjadwalkan hari belajar berbeda dengan guru Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) atau Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK).
Kegiatan belajar akan dilaksanakan melalui forum kolaboratif seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS), baik di dalam maupun luar lingkungan sekolah. Pembiayaan program ini dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), BOP PAUD, BOP Kesetaraan, atau sumber lain yang sesuai regulasi.
Nunuk menegaskan bahwa Hari Belajar Guru bukan sekadar kewajiban, melainkan ruang untuk tumbuh bersama. “Ini adalah kesempatan bagi guru untuk saling berbagi praktik baik, menginovasi metode pembelajaran, dan menciptakan pengajaran yang bermakna, serta menyenangkan,” tambahnya.
Ia juga berharap kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat. “Dengan semangat kolaborasi, kami yakin program ini akan berdampak pada peningkatan kompetensi guru, kualitas pembelajaran, dan penguatan karakter peserta didik,” pungkas Nunuk.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berkomitmen mendorong transformasi pendidikan yang berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan era digital yang menuntut adaptasi cepat dari para pendidik. Harapannya, guru tidak hanya menjadi pengajar, tetapi juga pembelajar yang inspiratif bagi generasi penerus bangsa. []
Penulis: Yusuf | Penyunting: Risa Nurjanah