BALIKPAPAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengintensifkan upaya pendataan terhadap tanah terlantar yang ada di Kalimantan Timur.
Tanah terlantar sendiri diartikan sebagai aset yang tidak dimanfaatkan, tidak dikelola, atau tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang seharusnya oleh pemiliknya.
Pendataan ini difokuskan pada tanah-tanah yang berada di sekitar perusahaan-perusahaan yang hingga saat ini belum dikelola dengan optimal. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan lahan yang lebih baik dan produktif di wilayah tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, memberikan instruksi langsung mengenai pendataan tanah terlantar tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan pada Sabtu (22/02/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Nusron menekankan pentingnya melakukan inventarisasi secara menyeluruh untuk merancang strategi pengelolaan tanah yang lebih efektif, guna meningkatkan pemanfaatan aset tanah di daerah tersebut.
“Pendataan ini menjadi langkah awal mengatasi masalah tanah terlantar sekaligus merancang skema pemanfaatan yang optimal, khususnya di wilayah Kaltim,” ujar Nusron, dikutip dari akun Instagram resmi @kantahkotabalikpapan, Senin (24/02/2025).
Nusron menyoroti potensi konflik dan ketimpangan penguasaan lahan jika tanah terlantar dibiarkan. Ia meminta jajaran ATR/BPN Kaltim berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perusahaan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Prioritas kami adalah memastikan setiap bidang tanah digunakan sesuai regulasi dan menghindari praktik pembiaran,” tambahnya.
Contoh konkret yang diungkapkan Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim, Deni Ahmad Hidayat, adalah lahan perkebunan sawit seluas ratusan hektare milik PT Malaya Sawit Khatulistiwa di Kabupaten Kutai Kartanegara. Lahan tersebut dinilai tidak produktif meski telah memperoleh izin.
“Ini salah satu kasus yang memerlukan penanganan serius untuk dicegah menjadi sumber sengketa,” jelas Deni.
Pemerintah Percepat Penertiban Tanah Terlantar di Kalimantan Timur
Kalimantan Timur, Koran Kaltara – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, tanah yang dianggap terlantar dapat dialihkan statusnya menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Proses penertiban ini mencakup berbagai jenis kawasan, termasuk pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan berskala besar, serta area lainnya yang pengelolaannya berdasarkan izin atau konsesi.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan penertiban tanah terlantar, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengadakan pertemuan yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, serta pejabat Administrator Kantor Wilayah BPN Kalimantan Timur dan kepala Kantor Pertanahan se-provinsi. Pertemuan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat pengawasan aset tanah di wilayah tersebut.
Nusron menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mencegah praktik spekulasi, monopoli, dan pelanggaran hukum terkait pengelolaan tanah. Pendataan tanah terlantar diharapkan dapat menjadi solusi bagi kebutuhan pembangunan infrastruktur, pemukiman, dan proyek strategis nasional.
aDengan memanfaatkan aset negara secara maksimal, pemerintah bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses lahan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kalimantan Timur. []
Redaksi03