Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten Judol di 2025

JAKARTA – KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus bergerak cepat untuk membersihkan ruang digital dari aktivitas negatif yang merusak generasi muda, salah satunya adalah judi online (judol).

Selama periode 1 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi berhasil menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs yang terafiliasi dengan situs judi online.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengatakan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, yang menekankan pentingnya melindungi generasi muda dari konten negatif di dunia maya, termasuk judi online, pinjaman online ilegal, dan jenis konten merusak lainnya.

“Tujuan kami adalah menciptakan sumber daya manusia unggul yang dapat berkontribusi pada Indonesia Emas 2045. Salah satunya adalah dengan membersihkan ruang digital dari konten yang dapat merusak mental dan perkembangan generasi muda,” ujar Molly, di Jakarta, Selasa (07/01/2025).

Selain itu, Molly juga menyampaikan bahwa antara 20 Oktober hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah melakukan pemblokiran sebanyak 711.522 konten terkait judi online, dengan rincian 652.147 situs dan IP, 29.964 konten di platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 konten di Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok.

Secara total, sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,5 juta konten yang terlibat dalam praktik judi online.

Kemkomdigi juga mencatat adanya sejumlah akun dengan jumlah pengikut besar yang terafiliasi dengan situs judi online, di antaranya akun Instagram @becandayo (326 ribu pengikut), @putridelvasyakira (670 ribu pengikut), dan @hitzmedsos (338 ribu pengikut). Akun-akun ini juga terlibat dalam promosi judi online.

Selain penindakan terhadap konten negatif, Molly juga menekankan pentingnya peran masyarakat, terutama orang tua, dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak.

Orang tua diimbau untuk lebih aktif memeriksa jenis game yang dimainkan anak-anak agar terhindar dari potensi paparan konten judi online.

“Mari kita jadikan pengawasan digital sebagai prioritas, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat, aman, dan bebas dari pengaruh negatif judi online,” tuturnya.

Kemkomdigi juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya dan melaporkan temuan terkait judi online melalui website resmi www.aduankonten.id, WhatsApp di nomor 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online di nomor 0811-1001-5080.

“Bersama, kita bisa menjaga keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera,” tutup Molly. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com