TARAKAN – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, mengungkapkan bahwa selain SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan, pihaknya juga menerima SE Kemnaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang khusus mengatur pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir di layanan angkutan berbasis aplikasi.
“Untuk pekerja di sektor online, istilahnya bukan THR, melainkan BHR. Besarannya pun bervariasi, tergantung pada perhitungan tertentu,” ujar Agus pada Rabu (19/3/2025).
Agus menjelaskan bahwa besaran BHR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir, kemudian dikalikan 20 persen. Namun, terdapat sejumlah persyaratan dari perusahaan yang harus dipenuhi para pengemudi agar dapat menerima bonus tersebut.
Mengenai data perwakilan perusahaan aplikator di Tarakan, Agus menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pendataan. Hingga saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk ke dinas terkait mengenai jumlah pengemudi yang berhak menerima BHR.
Seperti halnya THR bagi pekerja atau buruh, BHR bagi pengemudi ojol dan kurir wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Jika dalam batas waktu tersebut pengemudi belum menerima pencairan dari perusahaan, mereka dapat melaporkan melalui tautan pengaduan yang disediakan oleh Kemnaker.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua DPD Asosiasi Driver Online (ADO) Kalimantan Utara, Andrianinur, menyatakan bahwa para pengemudi ojol di Kaltara, khususnya di Tarakan, sangat berharap mendapatkan THR atau BHR. Namun, menurutnya, persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikator cukup berat, sehingga menyulitkan para pengemudi untuk memperoleh bonus tersebut.
“Salah satu syaratnya adalah pengemudi harus menyelesaikan minimal 250 perjalanan dalam sebulan, dengan jumlah hari dan jam online setidaknya sembilan jam per hari. Selain itu, tingkat penyelesaian order, rating, serta kepatuhan terhadap kode etik juga menjadi faktor penentu,” jelasnya.
Ia menilai bahwa persyaratan tersebut terlalu memberatkan dan justru menjadi penghalang bagi para pengemudi ojol dalam memperoleh hak mereka. “Kami berharap adanya regulasi yang lebih berpihak pada kesejahteraan pengemudi,” pungkasnya.[]
Redaksi10