JAKARTA – Terjadi perbedaan pendapat antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait rencana pemberian amnesti bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Supratman Agtas dengan tegas menyatakan bahwa kelompok KKB tidak termasuk dalam daftar yang akan mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Menurutnya, amnesti hanya diberikan kepada individu yang terlibat dalam kegiatan makar tanpa melibatkan senjata.
Ia menegaskan, “Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,” ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (29/01/2025).
Supratman menjelaskan bahwa kelompok yang dimaksud dalam pemberian amnesti adalah aktivis yang menyampaikan ekspresi terkait persoalan di Papua. Keputusan ini, lanjut Supratman, sudah dibahas dalam rapat pemerintah dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menambahkan bahwa untuk kelompok bersenjata, pemberian amnesti tidak akan dilakukan, sesuai kesepakatan yang telah diambil.
“Ini teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),” jelasnya.
Namun, Supratman juga membuka kemungkinan jika Presiden Prabowo memerintahkan pemberian amnesti kepada kelompok bersenjata di masa depan.
“Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini, kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ujar Supratman.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa pemberian amnesti kepada KKB bisa menjadi jalan keluar untuk meredakan konflik di Papua. Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah di Papua dengan mengedepankan hukum dan hak asasi manusia.
“Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat,” ujar Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris, pada Rabu (22/01/2025).
Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pemberian amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua.
“Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM,” ujar Yusril.
Namun, Yusril menegaskan bahwa pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, baik terhadap aparat kepolisian, TNI, maupun masyarakat sipil, akan tetap diselesaikan melalui pengadilan umum.
“Pemerintah tidak melihat adanya kasus-kasus yang perlu diselesaikan melalui Pengadilan HAM di Papua,” tambah Yusril.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan adanya dua pendekatan berbeda dalam menangani konflik yang terjadi di Papua, dengan satu pihak lebih menekankan pada solusi damai melalui amnesti, sementara pihak lain tetap berpegang pada prinsip tegas dalam penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata. []
Redaksi03