Klarifikasi UPI: Bahasa Inggris Hanya Slogan, Bukan Isi Sumpah

JAKARTA – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) memberikan klarifikasi terkait pelantikan Rektor UPI Prof Dr Didi Sukyadi, M.A., yang berlangsung pada Senin (16/06/2025) dan sempat diwarnai aksi keluar ruangan oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Peristiwa tersebut menuai perhatian publik setelah Cucun menyatakan keberatannya atas pengucapan sumpah jabatan yang menurutnya menggunakan bahasa Inggris dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, pihak UPI menyatakan bahwa pengucapan sumpah jabatan tetap dilakukan dalam bahasa Indonesia. Menurut Kepala Humas UPI, Suhendra, frasa bahasa Inggris yang disisipkan dalam sumpah hanya merupakan slogan yang sebelumnya telah digunakan dalam rangkaian kegiatan pemilihan rektor periode 2025–2030. “Pengambilan sumpah/janji jabatan Rektor UPI Periode 2025, Prof Dr Didi Sukyadi, M.A., oleh Ketua MWA UPI tadi menggunakan Bahasa Indonesia dengan menyisipkan slogan yang digunakan pada rangkaian kegiatan pemilihan Rektor UPI 2025–2030,” kata Suhendra saat dikonfirmasi.

Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan rektor dilakukan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UPI, Nanan Soekarna, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam sistem pemilihan rektor di lingkungan kampus tersebut. “Pemilihan Rektor UPI adalah ranah MWA UPI, sehingga yang berhak menjawab pertanyaan ini adalah MWA UPI,” ujarnya.

Sebelumnya, Cucun Ahmad Syamsurijal meninggalkan acara pelantikan karena tidak menerima penggunaan bahasa asing dalam pengucapan sumpah jabatan. Ia menilai bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. “Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity,” demikian kalimat berbahasa Inggris yang diucapkan oleh rektor saat pelantikan.

Cucun menilai hal tersebut tidak sekadar persoalan teknis bahasa, melainkan menyentuh prinsip kedaulatan negara dalam pemakaian bahasa resmi di forum-forum kenegaraan dan kelembagaan. Ia bahkan meminta agar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi segera mengevaluasi pelaksanaan pelantikan tersebut dan memberikan pembinaan yang tegas kepada pihak kampus. “Saya akan menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat DPR bersama Kemendiktisaintek. Ini bukan sekadar insiden, tapi mencerminkan lemahnya kesadaran berbahasa negara di institusi akademik,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan tentang batasan penggunaan bahasa asing dalam forum resmi di institusi pendidikan tinggi. UPI berharap klarifikasi yang telah disampaikan dapat memberikan pemahaman menyeluruh dan mendinginkan polemik yang sempat memanas. []

Admin05

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X