KPK Investigasi Dugaan Penyimpangan dalam Skema Investasi Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami skema investasi Taspen yang diduga menyimpang dalam kasus korupsi yang terkait dengan investasi fiktif pada 2019. Penyidikan ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan terkait hal ini dilakukan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa, dalam pemeriksaan tersebut, KPK tengah fokus mendalami pengaturan skema investasi Taspen yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyidik mendalami terkait pengaturan skema investasi Taspen yang menyimpang,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (07/03/2025).

Pada kesempatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya, namun ketiganya meminta penjadwalan ulang. Ketiga saksi yang dimaksud adalah Karyawan Swasta Manulife, Andreana Manullang, Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah, serta mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama, Agung Cahyadi Kusumo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius N. S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka dalam kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga terlibat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Kerugian yang dimaksud diduga akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, yang mengakibatkan kerugian negara setidaknya mencapai Rp 200 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK memutuskan untuk menahan Antonius dan Ekiawan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Januari 2025. Dalam rangka penyelidikan lebih lanjut, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar.

Tersangka Antonius Kosasih dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 Ayat (1) mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

KPK terus bekerja untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam investasi yang merugikan negara ini dan memastikan agar proses hukum berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com