KTT Pastikan Kebijakan Tidak Ada Rekrutmen Honorer Pemerintah

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung memastikan tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan pemerintah daerah.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus sistem perekrutan tenaga kontrak di instansi pemerintahan.

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tana Tidung, Mohd Idham Nur, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan pegawai yang lebih terstruktur dan efisien.

“Seiring dengan kebijakan pusat, perekrutan tenaga honorer baru tidak lagi diperbolehkan. Pemerintah menganggap tenaga yang ada saat ini sudah mencukupi dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ungkap Idham Nur, Senin (10/02/2025).

Menurutnya, PPPK merupakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database dan telah mengikuti serangkaian seleksi yang dilakukan dalam beberapa tahap.

Dengan kebijakan ini, Idham menegaskan bahwa pemerintah daerah ingin menghindari praktik perekrutan tenaga honorer yang sering terjadi setiap kali ada pergantian kepemimpinan, meskipun kebutuhan tenaga kerja tidak terlalu besar.

PPPK, menurutnya, merupakan solusi yang lebih terencana dan transparan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di pemerintahan.

Proses perekrutan PPPK sendiri masih berlangsung dan pengangkatan PPPK akan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dengan SK pengangkatan yang mulai berlaku pada 1 Mei 2025. Meski demikian, daerah yang ingin menunda pemberlakuan SK tersebut bisa mengajukan permohonan ke Kemenpan-RB.

“Jika SK keluar pada 1 Maret, misalnya, itu belum langsung bergaji. Daerah akan mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) sesuai dengan alokasi anggaran,” jelasnya.

PPPK memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terutama dalam hal gaji. Perbedaannya terletak pada tunjangan, yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta tidak adanya pensiun untuk PPPK.

Idham juga menjelaskan bahwa PPPK akan dievaluasi setiap lima tahun. Jika kinerjanya dianggap kurang optimal, kontrak mereka akan diputus.

Dalam hal kebutuhan tenaga kerja di pemerintahan, pemerintah daerah akan beralih pada mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga, seperti perusahaan penyedia jasa, untuk mengisi posisi tenaga kebersihan atau tenaga jasa lainnya.

Bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database tetapi tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK, mereka dapat diakomodir melalui skema PPPK paruh waktu sambil menunggu seleksi berikutnya.

Hal yang sama berlaku bagi tenaga honorer yang mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun gagal.

“Jika ada honorer yang tidak lolos CPNS, mereka tidak bisa langsung mengikuti seleksi PPPK, tetapi bisa diakomodir dengan skema PPPK paruh waktu,” tutupnya.

Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menata kembali sistem pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, dengan tetap memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki komitmen dan kinerja baik dalam pelayanan publik. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com