Limbah Medis Dibuang di Permukiman Warga

JAKARTA— Temuan tumpukan limbah medis yang bercampur dengan limbah rumah tangga di kawasan permukiman warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memicu keprihatinan publik dan penelusuran hukum. Limbah berbahaya itu diduga berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.

Kuasa hukum Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Alex Safri Winando, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada dua rumah sakit tersebut. Somasi dilayangkan karena dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 103, 104, dan 109.

“Jika terbukti melanggar, pihak rumah sakit dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan bahkan pidana berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar,” kata Alex, Jumat (11/04/2025).

Tumpukan limbah medis yang ditemukan mencakup jarum suntik, infus, botol bekas obat-obatan, hingga plastik dari alat medis. Seluruh limbah itu bercampur dengan sampah domestik dan ditemukan dalam jumlah besar, setara tiga truk engkel.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Meli Rahmawati, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil manajemen kedua rumah sakit untuk memberikan klarifikasi. Dugaan sementara, limbah tersebut dibuang oleh pengelola sampah swasta yang bekerja sama dengan rumah sakit, setelah izin pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang kedaluwarsa.

Meski begitu, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengapa limbah medis berbahaya tersebut tercampur dengan limbah domestik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Limbah medis mengandung risiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan. Jika tidak dikelola dengan baik, bisa menyebabkan penularan penyakit menular dan luka fisik,” tegas Yayuk Sri Rahayu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Karawang.

Yayuk menambahkan bahwa seluruh fasilitas layanan kesehatan seharusnya sudah memahami peraturan tentang pengelolaan limbah medis dan tidak memiliki alasan untuk melanggar. Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap regulasi ini dapat berujung pada pencabutan izin operasional.

Kasus ini tengah dalam proses investigasi lebih lanjut. Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Sebab, selain membahayakan kesehatan warga, kejadian ini juga mencoreng citra dunia medis dan pengelolaan lingkungan di tingkat daerah. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com