Lokasi Ini Tidak Boleh Digeledah Berdasarkan Revisi KUHAP

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) saat ini tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang salah satunya mengatur larangan bagi penyidik untuk menggeledah lokasi-lokasi tertentu. Dalam draf Rancangan Revisi KUHAP (RKUHAP), Rabu (26/03/2025), disebutkan bahwa terdapat beberapa lokasi yang tidak dapat dilakukan penggeledahan oleh penyidik.

Pada Pasal 108 RKUHAP, dinyatakan dengan tegas bahwa penyidik dilarang melakukan penggeledahan di ruang-ruang yang sedang digunakan untuk kegiatan tertentu. Adapun larangan tersebut meliputi:

  1. Ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
  2. Ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan;
  3. Ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Penyidik yang ingin memasuki ruang-ruang tersebut untuk keperluan penggeledahan dilarang keras dalam RKUHAP yang sedang dibahas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap institusi penting dalam sistem negara serta hak asasi manusia, dengan menjaga agar kegiatan perwakilan rakyat, keagamaan, dan peradilan tidak terganggu oleh proses hukum.

Sebenarnya, larangan serupa sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih berlaku. Dalam Pasal 35 KUHAP, penggeledahan di lokasi-lokasi yang disebutkan juga dilarang, meskipun tidak secara spesifik menyebutkan rincian tentang penggeledahan tersebut.

Perbedaan utama antara RKUHAP dan KUHAP yang lama terletak pada penegasan larangan penggeledahan di tempat-tempat tersebut, serta semakin rinci pengaturan terkait ketentuan tersebut. Meski demikian, ketiga lokasi yang tercantum dalam pasal baru ini tetap sama, yakni tempat di mana berlangsungnya kegiatan-kegiatan kenegaraan, keagamaan, dan peradilan.

Revisi ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa proses hukum tidak mengganggu jalannya kegiatan yang penting bagi masyarakat, negara, dan individu. Dengan demikian, RKUHAP berharap dapat lebih mengakomodasi perlindungan terhadap hak-hak konstitusional dalam proses hukum pidana di Indonesia. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com