PALANGKA RAYA – Sidang kasus penembakan warga sipil oleh polisi di Katingan, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin (28/04/2025). Dalam persidangan kali ini, kuasa hukum terdakwa yang juga merupakan Justice Collaborator (JC), Muhammad Haryono, menghadirkan saksi ahli Edwin Partogi Pasaribu, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Edwin menjelaskan bahwa status JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta dalam Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK. Ia menegaskan bahwa keterangan yang diberikan oleh JC yang beritikad baik tidak dapat dikenakan tindak pidana maupun perdata. Bahkan, jika JC terlibat dalam suatu peristiwa, proses pemeriksaannya harus didahulukan untuk mengungkap pelaku lainnya.
Kuasa hukum Haryono, Parlin B. Hutabarat, menambahkan bahwa kliennya melaporkan kejadian tersebut pada 10 Desember 2024, sehari sebelum laporan polisi diterbitkan pada 11 Desember 2024. Hal ini menunjukkan bahwa Haryono memiliki peran penting dalam mengungkap kasus tersebut.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika Anton Kurniawan, mantan anggota Polresta Palangka Raya, menembak mati Budiman Arisandi, warga Banjarmasin, di dalam mobil yang dikemudikan oleh Haryono. Mayat korban kemudian dibuang dan mobil pickup-nya dijual. Meskipun Haryono juga menjadi terdakwa, perannya sebagai saksi kunci dalam kasus ini sangat penting.
Kesaksian Haryono dinilai krusial dalam mengungkap kronologi kejadian dan menguatkan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku utama. Keberaniannya membuka fakta dinilai sebagai bentuk kerja sama yang signifikan dalam proses penegakan hukum.[]
redaksi12