PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febryan Aziz mengungkapkan keprihatinannya mengenai dampak negatif digitalisasi dalam sektor jasa keuangan, khususnya terkait fenomena judi online yang semakin marak.
Hal ini disampaikannya pada Kegiatan Edukasi Keuangan Waspada Judi Online bersama Korem 102 Panju Panjung, di Palangka Raya, Rabu 7 Agustus 2024. Aziz menyatakan bahwa judi online, sebagai kegiatan ilegal, menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan bahkan korban jiwa.
“Fenomena ini juga mulai menyebar di Kalimantan Tengah, dengan kasus kerugian keuangan, tindak kriminal, dan penangkapan influencer yang terlibat dalam penawaran judi online,” ujar Primandanu.
Primandanu juga mengungkapkan terdapat beberapa tantangan dalam pemberantasan judi online, seperti sulitnya mendeteksi situs dan aplikasi judi yang menggunakan platform digital, server aplikasi yang berada di luar negeri, serta rendahnya literasi keuangan masyarakat.
“Server aplikasi judi online berada di luar wilayah Indonesia, bahkan berada di negara yang melegalkan perjudian seperti China, Inggris, dan italia juga menjadi salah satu kendala dalam pemberantasan judol,” lanjutnya.
Primandanu menambahkan sebagai respons, Presiden telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 untuk membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring guna mempercepat pemberantasan judi online. OJK sebagai bagian dari Satgas, terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi judi online.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024, pelanggaran judi online dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah. “OJK juga telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam judi online sebagai upaya pencegahan yang konsisten,” tutupnya. []
Redaksi08