Pembaharuan Hukum Pidana dalam Menanggapi Perubahan Sosial dan Teknologi

Nur Khalimatus Sa’diyah, SH.,MH
(Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus Surabaya)

HUKUM pidana sebagai salah satu pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan ketertiban sosial dan menegakkan keadilan. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, hukum pidana di Indonesia mulai menghadapi tantangan besar yang disebabkan oleh perubahan sosial dan kemajuan teknologi. Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, hukum pidana yang ada kini dirasa tidak cukup responsif untuk menghadapi kompleksitas kejahatan yang terus berkembang, baik itu dalam bentuk kejahatan dunia maya, kejahatan terorganisir, maupun kejahatan yang melibatkan teknologi canggih. Pembaruan hukum pidana menjadi sangat penting dalam konteks ini. Pembaruan ini tidak hanya mencakup perubahan dalam bentuk peraturan, tetapi juga pembaruan dalam cara berpikir dan pendekatan dalam menanggapi berbagai jenis kejahatan yang semakin beragam dan sulit diidentifikasi. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana yang menanggapi perubahan sosial dan teknologi menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi untuk menjaga relevansi dan efektivitas sistem peradilan pidana.

Perubahan sosial adalah proses dinamis yang mencakup transformasi dalam nilai, norma, perilaku, dan struktur sosial masyarakat. Di era globalisasi ini, perubahan sosial terjadi dengan sangat cepat, terutama dalam hal pola interaksi sosial, mobilitas masyarakat, dan dampak teknologi terhadap kehidupan sehari-hari. Perubahan ini, pada gilirannya, berpengaruh signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana yang pada dasarnya berfungsi untuk menjaga ketertiban sosial dan menegakkan keadilan, perlu beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi agar tetap relevan dan efektif dalam mengatasi kejahatan yang timbul akibat transformasi sosial tersebut.

Salah satu faktor terbesar yang memengaruhi perubahan hukum pidana adalah dinamika sosial yang terus berkembang. Perubahan sosial yang cepat, seperti urbanisasi, pergeseran nilai-nilai budaya, serta pola perilaku masyarakat yang berubah seiring dengan perkembangan zaman, seringkali memunculkan jenis-jenis kejahatan baru yang tidak tercakup dalam hukum pidana tradisional. Misalnya, munculnya kejahatan kekerasan berbasis gender yang lebih kompleks atau kejahatan yang berkaitan dengan diskriminasi sosial yang berpotensi merusak tatanan sosial.

Selain itu, pergeseran sosial dalam hal interaksi manusia yang semakin mengandalkan media sosial dan teknologi digital turut memperburuk tantangan ini. Misalnya, kejahatan yang terjadi di dunia maya, seperti perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga eksploitasi data pribadi, membutuhkan regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap teknologi yang terus berkembang.

Keberadaan media sosial dan platform digital lainnya telah mengubah pola perilaku individu. Sebagai contoh, kejahatan berbasis gender seperti kekerasan terhadap perempuan di dunia maya, eksploitasi seksual anak melalui platform digital, dan pelecehan online, menjadi masalah sosial yang semakin mendesak. Dalam hal ini, hukum pidana yang ada harus menyesuaikan diri dengan jenis kejahatan baru yang muncul di ruang digital dan melindungi individu dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi tersebut.

Dampak perubahan sosial terhadap penegakan hukum pidana juga terlihat dalam hal penafsiran dan penerapan norma hukum. Dalam sistem hukum pidana Indonesia, beberapa aturan yang berlaku mungkin sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat. Misalnya, adanya perubahan dalam pemahaman terhadap isu-isu moralitas atau kebebasan individu. Seiring dengan perubahan sosial, ada kecenderungan bahwa beberapa perbuatan yang dulunya dianggap sebagai kejahatan, kini dipandang sebagai hak individu yang harus dihormati. Hal ini dapat menciptakan ketegangan dalam penerapan hukum pidana yang ada. Perubahan sosial juga memengaruhi sikap masyarakat terhadap sistem peradilan pidana itu sendiri. Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak-hak dasar, seperti hak atas keadilan, transparansi, dan akses terhadap informasi, maka masyarakat pun semakin menuntut agar proses peradilan pidana dilaksanakan secara lebih terbuka dan adil. Oleh karena itu, dalam menghadapi perubahan sosial, hukum pidana harus mampu bertransformasi untuk menjawab tuntutan masyarakat akan keadilan yang lebih progresif.

Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh hukum pidana akibat perubahan sosial adalah dampak dari digitalisasi dan kemajuan teknologi. Kejahatan dunia maya (cybercrime) yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi semakin kompleks dan seringkali melibatkan pelaku dan korban yang terhubung dari berbagai belahan dunia. Sistem hukum pidana tradisional, yang masih berfokus pada hukum yang berlaku di wilayah negara tertentu, kesulitan dalam menghadapi masalah kejahatan lintas negara yang sering terjadi di dunia maya. Misalnya, kejahatan terkait dengan peretasan, penipuan daring, dan pelanggaran hak cipta di internet memerlukan kerjasama internasional dan perubahan dalam sistem hukum pidana untuk mengakomodasi perkembangan tersebut.

Seiring dengan perkembangan teknologi, kejahatan juga semakin beragam dan canggih. Kejahatan dunia maya, yang dulu hanya merupakan fenomena kecil, kini berkembang pesat menjadi ancaman global. Kejahatan seperti peretasan, penyebaran konten ilegal, perdagangan data pribadi, hingga pemerasan online, semakin sering terjadi, menuntut adanya regulasi yang lebih tepat dan modern. Teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan blockchain juga membawa tantangan baru dalam hal pemantauan dan penyelidikan kejahatan. Namun, di sisi lain, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk memberantas kejahatan. Penggunaan teknologi dalam penyelidikan pidana, seperti sistem pelacakan digital, pengawasan berbasis kamera, dan pemanfaatan big data untuk analisis kejahatan, membuka peluang bagi penegakan hukum yang lebih efisien dan akurat. Oleh karena itu, pembaruan hukum pidana harus mampu menyelaraskan aspek-aspek hukum dengan perkembangan teknologi agar tetap efektif dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan yang ada.

Untuk memastikan bahwa hukum pidana tetap relevan dan efektif, reformasi dan pembaruan dalam berbagai aspek hukum perlu dilakukan. Salah satunya adalah dengan merumuskan ulang definisi kejahatan di dunia maya dan menetapkan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku kejahatan berbasis teknologi. Selain itu, hukum pidana juga harus mencakup perlindungan terhadap data pribadi dan privasi individu yang semakin terancam oleh penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.

Selain pembaharuan dalam pengaturan tentang kejahatan yang melibatkan teknologi, aspek sosial juga perlu diperhatikan. Pembaruan dalam hukum pidana harus mampu melindungi kelompok-kelompok rentan dalam masyarakat, seperti perempuan, anak-anak, dan kelompok minoritas yang sering menjadi korban kejahatan yang lebih kompleks. Dalam hal ini, pembaruan hukum pidana tidak hanya berbicara tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang lebih inklusif.

Pembaharuan dalam hukum pidana menjadi suatu kebutuhan yang mendesak seiring dengan perubahan sosial dan kemajuan teknologi yang begitu cepat. Hukum pidana, yang sebelumnya dirancang untuk mengatur kejahatan dalam konteks masyarakat tradisional, kini harus mampu menyesuaikan diri dengan realitas baru yang melibatkan perkembangan dunia digital, globalisasi, serta perubahan dalam struktur sosial. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi adalah bagaimana mengatur dan menanggulangi kejahatan yang muncul akibat teknologi baru, seperti kejahatan dunia maya (cybercrime), penipuan daring, dan eksploitasi data pribadi. Selain itu, perubahan sosial juga telah menghasilkan isu-isu baru, seperti kekerasan berbasis gender, kekerasan dalam rumah tangga, dan diskriminasi sosial, yang membutuhkan pendekatan hukum yang lebih inklusif dan progresif. Pembaruan hukum pidana harus mencakup penyesuaian definisi tentang apa yang dianggap sebagai kejahatan, serta cara penegakannya yang kini perlu menggunakan teknologi digital, seperti pemanfaatan big data untuk analisis kejahatan atau penerapan sistem peradilan elektronik. Selain itu, hukum pidana juga harus menjaga keseimbangan antara perlindungan hak individu, seperti hak atas privasi, dan kebutuhan untuk memastikan keamanan publik. Dengan demikian, pembaruan dalam hukum pidana bukan hanya soal penyesuaian terhadap jenis-jenis kejahatan baru, tetapi juga untuk memastikan bahwa sistem hukum tetap relevan, adil, dan efektif dalam menanggapi perubahan yang terjadi di masyarakat. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com