PONTIANAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang mengeluarkan rekomendasi pembubaran terhadap dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Ketapang, yaitu PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM) dan PT Ketapang Energi Mandiri (KEM). Rekomendasi ini dihasilkan dari rapat kerja Komisi III DPRD Ketapang yang membahas kondisi kedua perusahaan daerah yang dinilai tidak efektif dan bermasalah dalam menjalankan operasional bisnisnya. Selain itu, kedua perusahaan tersebut juga dinilai tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Ketapang, Mia Gayatri, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung terkait masalah ini. Ia juga menegaskan bahwa keputusan mengenai pembubaran tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“DPRD Kabupaten Ketapang mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan beberapa waktu lalu.
Mia menambahkan, manajemen kedua perusahaan daerah tersebut dianggap tidak transparan dan akuntabel dalam pengelolaan bisnis. Hal ini diperburuk dengan fakta bahwa kedua perusahaan tidak dapat mempertanggungjawabkan dana Pemkab Ketapang yang telah diterima masing-masing pada tahun 2022, yakni Rp 16 miliar untuk PT KPM dan Rp 7 miliar untuk PT KEM.
Komisi III DPRD Ketapang juga telah membekukan operasional PT KPM, dan kini mendorong agar pembubaran perusahaan tersebut segera dilakukan untuk merampingkan struktur organisasi dan memperbaiki kondisi keuangan daerah.
Sebelumnya, Direktur Utama PT KPM, Alkap Pasti, menjelaskan bahwa dana yang diterima Pemda sudah habis digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan proposal bisnis, lobi-lobi usaha, dan membayar operasional kegiatan perusahaan. Alkap juga menyebutkan bahwa aset satu-satunya yang dimiliki oleh PT KPM adalah tanah yang rencananya akan digunakan untuk kebun kelapa sawit di Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan. Namun, rencana tersebut terkendala oleh biaya investasi yang sangat tinggi, mencapai Rp 70 juta per hektar.
Sementara itu, PT KEM juga mengalami masalah serupa dengan PT KPM. Setoran modal sebesar Rp 7 miliar yang diterima perusahaan ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas. Bahkan, terdapat isu mengenai penyalahgunaan dana sebesar Rp 1,5 miliar oleh rekan bisnis perusahaan.
Kedua perusahaan ini kini tengah diperiksa oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. Beberapa kali manajemen kedua perusahaan dikabarkan telah menghadap penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penggunaan dana dan operasional perusahaan. Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan akan terungkap secara jelas siapa yang bertanggung jawab atas masalah yang melanda kedua BUMD milik Pemkab Ketapang ini.
DPRD Ketapang berharap langkah tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi pengelolaan BUMD di daerah agar lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan bisnis demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi03