Pemerintah Kota Pontianak Masih Evaluasi Kebijakan WFH Bagi ASN

PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, saat ini sedang mempertimbangkan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Penjabat Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa meskipun kebijakan WFA memiliki potensi untuk memberikan fleksibilitas bagi ASN, pihaknya khawatir kualitas pelayanan publik dapat terganggu jika kebijakan tersebut diterapkan secara luas.

“Kami masih mengkaji kemungkinan penerapan WFA, mengingat banyaknya layanan publik yang harus diberikan. Saya khawatir pelayanan akan terganggu jika kebijakan ini diterapkan,” ungkap Edi di Pontianak, Minggu.

Edi menegaskan bahwa Pemkot Pontianak akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan ini. Namun, implementasinya nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah.

“Kalau itu menjadi kebijakan pusat, kita akan ikut. Tapi penerapannya nanti lebih ke penyesuaian jam kerja, bukan dengan meliburkan dua hari,” lanjut Edi.

Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Pontianak masih mempertimbangkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ASN diberi fleksibilitas dalam bekerja.

Menurut Edi, penyesuaian yang dimaksud adalah pengaturan waktu kerja di kantor, bukan pengurangan jam kerja secara keseluruhan.

“Yang akan disesuaikan adalah waktu di kantor, bukan pengurangan jam kerja,” tambahnya.

Kebijakan serupa sebelumnya disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengajak ASN untuk bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dalam seminggu, sementara tiga hari lainnya tetap bekerja di kantor (Work From Office/WFO).

Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala BKN, Zudan Arif, dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk efisiensi anggaran, tetapi juga untuk mengukur keandalan sistem digitalisasi manajemen ASN.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan.

Pemkot Pontianak akan terus mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap kinerja ASN dan pelayanan publik sebelum memutuskan penerapannya secara lebih luas. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com