SAMARINDA – Program bantuan yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk masyarakat yang mengalami kerusakan sepeda motor akibat dugaan kualitas buruk Bahan Bakar Minyak (BBM) dari PT Pertamina mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot yang dianggap responsif di tengah ketidakpastian penyebab pasti gangguan pada kendaraan warga. Namun demikian, ia mengingatkan agar mekanisme pembiayaan program tersebut tetap mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kebijakan ini tentu membantu masyarakat dan patut diapresiasi. Tapi yang terpenting adalah pastikan semuanya sesuai aturan, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Iswandi kepada awak media di Gedung DPRD Samarinda, Senin (21/04/2025).
Ia juga menilai penyaluran bantuan melalui posko yang tersebar di sepuluh kecamatan di Samarinda merupakan langkah yang tepat. Selain mempermudah akses bagi masyarakat, kebijakan itu juga dinilai mampu menghindari penumpukan massa di satu lokasi pelayanan.
“Pelibatan aparat kecamatan dan pengawasan langsung dari Babinsa adalah hal yang bagus. Asalkan pelaksanaannya berjalan adil dan transparan, itu tidak jadi masalah. Justru pendekatan ini bisa mempercepat proses penyaluran bantuan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.
Di sisi lain, Iswandi turut menyoroti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan PT Pertamina Patra Niaga. Dalam rapat tersebut, Pertamina sempat menyampaikan rencana pembukaan layanan bengkel gratis bagi warga yang terdampak, namun hingga kini belum ada kepastian resmi terkait tindak lanjutnya.
“Kalau PT Pertamina benar-benar menunjukkan aksi nyata dan tanggung jawab melalui layanan bengkel, tentu bantuan dari Pemkot bisa dihentikan. Tapi kalau tidak ada kejelasan, maka jangan sampai masyarakat yang menjadi korban semakin dirugikan,” pungkasnya.
Program bantuan ini menjadi salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam merespons keresahan publik. Namun, semua pihak diharapkan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas agar bantuan dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nistia Endah