KUTAI KARTANEGARA – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya. PSU ini harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari sejak putusan MK dibacakan, yang diusulkan untuk diselenggarakan pada Sabtu (19/04/2025).
Keputusan MK ini berawal dari permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang menggugat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut, mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati, serta membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 6 Desember 2024.
Putusan tersebut mengharuskan partai politik pengusung Edi Damansyah untuk segera mengusulkan calon pengganti, tanpa mengubah pasangan calon Rendi Solihin, yang tetap nomor urut 1.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa estimasi kebutuhan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada mencapai Rp 486.383.829.417.
“Saya kira demikian, jadi secara total, bapak ibu sekalian, dan pimpinan anggota komisi, perkiraan kebutuhan anggaran tersebut mencapai Rp 486.383.829.417,” ujar Afifuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi II, DPR Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2025).
Afifuddin juga menjelaskan bahwa terdapat 26 Satuan Kerja (Satker) KPU yang akan melaksanakan PSU. Namun, dari jumlah tersebut, enam Satker KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih memiliki sisa anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024. Sementara itu, 19 Satker KPU lainnya mengalami kekurangan anggaran yang totalnya mencapai Rp 373.718.524.965.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut pula, Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI mengungkapkan bahwa ada 24 daerah yang akan melakukan PSU, salah satunya adalah Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPU RI juga merincikan perkiraan kebutuhan anggaran untuk PSU Pilkada Kukar, yang diperkirakan senilai Rp 48.367.887.540. Namun, anggaran yang tersedia saat ini tercatat sebesar Rp 0, sehingga terdapat kekurangan dana sebesar Rp 48.367.887.540, sebagaimana tercatat dalam slide presentasi yang ditampilkan dalam rapat tersebut.
Dengan kondisi anggaran yang masih di awang-awang, sejumlah pihak bertanya-tanya apakah KPU Kutai Kartanegara akan mampu menyelenggarakan PSU sesuai dengan jadwal yang telah diusulkan. Jumlah TPS di Kukar yang mencapai 1.447 TPS tentu memerlukan persiapan yang matang, baik dari segi anggaran maupun logistik.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mencukupi untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, maka dapat dimungkinkan untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), yang mengatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan dapat dibebankan pada APBD dan didukung oleh APBN.
“Iya, itu dimungkinkan oleh amanat undang-undang,” ujar Ribka usai mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ribka menambahkan bahwa penggunaan APBN sebagai sumber pembiayaan PSU Pilkada 2024 akan disimulasikan oleh pihaknya dalam waktu 10 hari kerja setelah rapat tersebut. Jika pembiayaan menggunakan APBD tidak memungkinkan, maka langkah untuk memanfaatkan APBN akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Selain itu, Ribka juga mengungkapkan bahwa terdapat 18 daerah yang belum mampu menyediakan anggaran untuk menyelenggarakan PSU Pilkada 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada).
Keputusan MK ini membawa dampak signifikan bagi pelaksanaan Pilkada Kutai Kartanegara, di mana Pemkab Kukar kini harus mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan PSU yang dijadwalkan pada pertengahan April mendatang. Pertanyaannya, mampukah Kukar menyelenggarakan PSU lagi? []
Penulis: Nistia Endah