TARAKAN – Menanggapi keluhan masyarakat terkait dugaan penurunan kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kalimantan Utara, khususnya di Kota Tarakan, PT Pertamina melalui perwakilannya memberikan klarifikasi bahwa kualitas BBM yang beredar masih tergolong baik dan dalam ambang batas yang wajar.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sales Branch Manager Kaltimut V Fuel Tarakan, Ferdy Kurniawan, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Sabtu (19/4/2025).
“Kalau kita lihat di Balikpapan atau Samarinda itu rata-rata karena BBM bercampur dengan air. Kalau kita di Tarakan tidak ada BBM yang bercampur air semuanya murni BBM,” ujar Ferdy, menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi pencampuran air dalam distribusi BBM di Tarakan.
Ia juga menanggapi temuan serbuk-serbuk dalam BBM yang dikeluhkan oleh sejumlah pengguna. Menurutnya, zat yang ditemukan itu belum bisa diidentifikasi karena pengujian yang dilakukan masih bersifat sederhana. Untuk mengetahui kandungan secara pasti, diperlukan uji laboratorium menyeluruh.
“Harus melalui uji full test apa sih sebenarnya kandungannya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina telah mengirimkan beberapa sampel BBM ke Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk diuji lebih lanjut. Sampel-sampel tersebut mencakup distribusi BBM dari triwulan pertama tahun 2025 serta sampel yang diambil bersama Pemerintah Kota Tarakan, Polres Tarakan, dan Ombudsman.
Sementara itu, terkait hasil uji cepat terhadap sampel BBM dari salah satu bengkel, Ferdy menyebutkan bahwa nilai densitas BBM tersebut berada pada angka 0,666. Nilai ini, menurutnya, masih termasuk dalam standar toleransi bensin yang berkisar antara 0,715 hingga 0,770.
Selain itu, Pertamina juga mengaku telah secara rutin mengingatkan seluruh mitra, khususnya pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), untuk menjaga kualitas layanan dan melakukan perawatan sarana serta prasarana sesuai ketentuan.
“Kalau SPBU dari awal dibuka di awal kontrak sudah saya ingatkan, untuk selalu menjaga sarpras tetap maksimal,” katanya.
Ia menambahkan, Pertamina memiliki sistem pengecekan berkala yang mencakup jadwal pemeliharaan fasilitas, serta masa pakai kendaraan pengangkut BBM. “Itu ada checklist, kapan sarpras harus di-maintenance dan untuk mobil tangki kalau tidak salah umurnya 10 tahun baru dilakukan peremajaan diganti ulang,” lanjutnya.
Menjawab rencana pembukaan bengkel khusus sebagai bentuk antisipasi atas keluhan serupa di masa mendatang, Ferdy menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu instruksi dari manajemen pusat. “Kami di lapangan tidak bisa memberikan keputusan,” pungkasnya.[]
Redaksi10