Pj Gubernur Kaltim Tetapkan UMK di 9 Kabupaten/Kota

SAMARINDA – PENJABAT (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kaltim untuk tahun 2025 mendatang. Pengumuman penetapan UMK itu dilakukan Pj Gubernur Akmal Malik di ruang Very Important Person (VIP) Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto, Samarinda, Rabu (18/12/2024).

Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, sembilan diantaranya telah menyampaikan usulan UMK, sementara Kabupaten Mahakam Ulu masih mengacu pada UMK Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya tujuh daerah yang mengusulkan penetapan.

Dijelaskan Akmal Malk, kenaikan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang mengatur bahwa UMK tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa jika kabupaten/kota tidak mengajukan usulan UMK, Pemerintah Provinsi memiliki wewenang untuk menetapkannya.

“formula penetapan upah minimum kabupaten/kota di mana kenaikan UMK 2025 yakni UMP 2024 ditambah 6,5 persen dari nilai UMP 2024,” ujar Akmal Malik dalam pengumumannya.

 

Dia kemudian membacakan daftar UMK 2025 untuk masing-masing kabupaten/kota di Kaltim, yakni: Kabupaten Paser sebesar Rp3.591.565,53, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Rp3.766.379,19, Kabupaten Berau  Rp4.081.376,31, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Rp3.743.820. Kabupaten Kubar Rp3.952.233,98, Kabupaten Penajam Paser Utara Rp3.957.345,89, Kota Samarinda Rp3.724.437,20, Kota Balikpapan Rp3.701.508,68 dan Kota Bontang sebesar Rp3.780.012,66.

Kebijakan itu lanjut Pj Gubernur, dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat dan pekerja agar tetap baik, seiring dengan inflasi dan dinamika ekonomi daerah. Pemerintah Perovinsi (Pemprov) Kaltim kata di, memastikan kebijakan tersebut dilakukan secara transparan dengan mempertimbangakan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan beserta asosiasi pekerja.

“Kebijakan upah minimum 2025 sebagai mana di amanahkan oleh Presiden merupakan salah satu instrument menjaga daya beli masyarakat, sekaligus sebagai respon terhadap perkembangan ekonomi dan inflasi di Kaltim,” tutup Akmal Malik. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com