JAKARTA – Polemik mengenai penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terus mengundang perhatian. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak agar pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera turun tangan untuk mengusut dugaan tindak pidana yang terkait dengan penerbitan HGB tersebut.
“Saya rasa Polri harus turun langsung untuk melihat apakah ada tindak pidana dalam penerbitan HGB tersebut,” tegas Ahmad Sahroni, pada Rabu (29/01/2025).
Polemik mengenai pagar laut ini memang semakin memanas dalam sebulan terakhir, setelah terungkapnya berbagai persoalan mengenai kelayakan dan prosedur yang ditempuh dalam penerbitan sertifikat atas pagar laut yang tidak memiliki izin sah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga ikut angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah terdaftar dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun, Nusron menilai bahwa penerbitan kedua sertifikat ini berstatus cacat prosedur dan material, yang membuatnya batal demi hukum.
“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material,” ungkap Nusron dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, Rabu (22/01/2025).
Terkait hal ini, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menekankan bahwa penerbitan sertifikat HGB untuk wilayah perairan Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya dibatalkan. Menurut Mahfud, kasus ini harus ditangani melalui jalur pidana, karena melibatkan penerbitan sertifikat yang dinilai ilegal.
“Sertifikat ilegal HGB untuk laut tak bisa hanya dibatalkan, tapi harus dipidanakan karena merupakan produk kolusi yang melanggar hukum,” tulis Mahfud MD melalui unggahannya di media sosial X pada Selasa (27/01/2025).
Mahfud juga mengingatkan bahwa terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dengan jelas melarang pengusahaan wilayah perairan oleh pihak swasta atau perorangan. Ia menyebutkan bahwa kasus ini berbeda dengan reklamasi.
“Vonis MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 secara tegas melarang pengusahaan perairan pesisir untuk swasta atau perorangan,” kata Mahfud.
Polemik ini semakin ramai dibahas setelah munculnya dugaan kolusi yang melibatkan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan sertifikat HGB tersebut.
Beberapa pihak mendesak agar proses hukum segera dijalankan untuk menuntaskan permasalahan ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan yang dinilai ilegal tersebut. []
Redaksi03