JAKARTA – Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Brigjen Hero Henrianto Bachtiar mengungkapkan, masih ada 14 kilometer pagar laut yang belum dicabut.
Ia menambahkan, proses pencabutan yang sebelumnya direncanakan untuk dilakukan pada Rabu (29/01/2025) terhambat karena cuaca buruk yang terjadi di wilayah tersebut.
Hero menjelaskan bahwa pada hari itu, hanya sekitar 16 kilometer pagar laut yang berhasil dicabut, sementara sisa sepanjang 14 kilometer masih menunggu penyelesaian.
“Sudah 16 kilometer yang dicabut, masih ada 14 kilometer lagi. Tentu, ini akan terus berjalan sesuai dengan komando yang kita terima dari Lantamal sebagai penjuru kita,” ujar Hero di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pencabutan pagar laut tersebut merupakan bagian dari upaya instansi terkait, termasuk Polri, dalam menjalankan tugas untuk membersihkan area pagar laut yang diduga tidak memiliki izin yang sah.
Pencabutan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk TNI Angkatan Laut yang memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas ini.
Namun, Hero menegaskan bahwa kondisi cuaca yang buruk pada hari itu, dengan ombak setinggi 1 hingga 2 meter, menghalangi kelancaran pencabutan.
“Kami telah berusaha untuk menuju titik lokasi pagar laut yang terpasang di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, namun ombak yang tinggi membuat kegiatan ini tidak memungkinkan untuk dilanjutkan hari ini,” tambahnya.
Pagar laut yang menjadi sorotan ini membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Pagar tersebut terbuat dari bambu yang ditancapkan di dasar laut, namun hingga kini identitas pemilik pagar laut tersebut masih belum terungkap secara jelas.
Kasus ini semakin rumit setelah diketahui bahwa area yang dikelilingi pagar laut tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan pada tahun 2023.
Temuan ini memicu perhatian lebih, karena menurut Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat 263 bidang tanah yang terkait dengan sertifikat tersebut.
Hal ini menambah kompleksitas dalam proses hukum dan administratif terkait penerbitan sertifikat tanah di wilayah perairan tersebut.
Meskipun cuaca menghalangi proses pencabutan lebih lanjut, pihak berwenang berjanji akan melanjutkan kegiatan ini jika kondisi memungkinkan.
Hero menekankan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan penyelesaian pencabutan pagar laut ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. []
Redaksi03