JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mematangkan rencana pemberian asuransi bagi karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat program gizi. Saat ini, BGN telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk merealisasikan program tersebut.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan, koordinasi dengan OJK diperlukan karena rencana ini akan melibatkan dua asosiasi perusahaan asuransi. “Untuk penerima manfaat, kami masih melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Dadan saat dihubungi, Senin (12/5/2025).
Dadan menambahkan, “Koordinasi dengan OJK akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum.” Hasil koordinasi ini nantinya akan membentuk konsorsium asuransi khusus untuk mengelola program asuransi bagi penerima manfaat. “Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium,” jelasnya.
Sementara itu, untuk karyawan SPPG, BGN telah bekerja sama dengan BPJS TK. “Untuk karyawan, kami telah bekerja sama dengan BPJS TK,” ujar Dadan. Saat ini, jumlah karyawan SPPG mencapai 52.346 orang, dan program asuransi akan diberikan kepada seluruh karyawan tersebut.
Skema pembayaran premi asuransi akan dilakukan melalui masing-masing SPPG dengan nilai premi sebesar Rp16.000 per orang per bulan. “Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” tegas Dadan.
Namun, rencana ini menuai kritik dari Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem, Irma Suryani Chaniago. Ia menilai pemberian asuransi bagi penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan pemborosan anggaran negara. “Kan sudah ada BPJS. Koordinasikan saja dengan BPJS Kesehatan. Ngapain buang-buang duit anggaran negara lagi?” ujar Irma.
Irma berpendapat bahwa masalah yang timbul dari program MBG selama ini, seperti makanan basi, tidak memerlukan asuransi khusus karena dapat ditangani melalui BPJS Kesehatan. “Jika ada masalah seperti itu lagi, korban dibawa saja ke puskesmas atau ke RSUD dengan jaminan BPJS,” katanya.
Ia menyarankan agar BGN fokus pada koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah untuk memastikan semua penerima manfaat terdaftar sebagai peserta BPJS. “Jika orang tua anak tidak terdaftar sebagai peserta BPJS dan mampu, wajibkan saja ikut BPJS. Jika tidak mampu, berikan kartu PBI,” tambah Irma.
Rencana BGN ini masih dalam tahap finalisasi, dan berbagai masukan dari pihak terkait akan dipertimbangkan untuk memastikan program ini berjalan efektif dan efisien. []
Redaksi11