PSU Banjarbaru Diduga Tak Bersih

BANJARBARU – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru tahun 2024 kembali menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan bersama seorang warga Banjarbaru bernama Udiansyah.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk penolakan terhadap hasil PSU yang dimenangkan oleh pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono, karena diduga terdapat praktik politik uang yang dinilai mencederai asas pemilu yang jujur dan adil. Permohonan pembatalan hasil PSU didaftarkan secara resmi pada Rabu (23/04/2025).

Dalam proses hukum ini, LPRI menunjuk Muhamad Pazri sebagai kuasa hukum, sementara Udiansyah didampingi oleh pakar hukum tata negara Prof Denny Indrayana. Keduanya meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 69 Tahun 2025 yang mengesahkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1 atas kolom kosong.

Dalam keterangan tertulisnya, Tim Hukum Hanyar menyatakan bahwa pelaksanaan PSU justru memperparah kerusakan demokrasi, karena kembali diwarnai praktik politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). “PSU yang seharusnya menjadi koreksi atas pelanggaran sebelumnya, malah kembali dinodai oleh praktik DUITokrasi—kedaulatan uang menggantikan kedaulatan rakyat,” ungkap Tim Hukum Hanyar.

PSU tersebut menghasilkan perolehan suara sebesar 56.043 untuk pasangan Erna Lisa-Wartono, unggul atas kolom kosong yang memperoleh 51.415 suara. Suara sah tercatat sebanyak 107.458, sedangkan suara tidak sah mencapai 3.358.

Dalam permohonan gugatan tersebut, pemohon juga mendesak MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan menetapkan kolom kosong sebagai pemenang dengan suara terbanyak. Mereka turut meminta agar Pilkada ulang dilaksanakan kembali pada Agustus 2025 mendatang.

PSU di Banjarbaru sebelumnya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang membatalkan hasil Pilkada 2024 karena dinilai tidak memenuhi prinsip pemilu yang adil dan bebas. Namun, para pemohon berpendapat bahwa pelanggaran serupa kembali terjadi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari KPU mengenai gugatan terbaru tersebut.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU di beberapa daerah memang masih menyisakan potensi sengketa, khususnya yang berkaitan dengan dugaan politik uang dan pelanggaran saat kampanye. “Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” ujarnya.

Diketahui, PSU pada Sabtu (19/04/2025) dilakukan serentak di delapan daerah, yakni Kota Banjarbaru (Kalsel), Kabupaten Serang (Banten), Pasaman (Sumbar), Empat Lawang (Sumsel), Tasikmalaya (Jabar), Kutai Kartanegara (Kaltim), Gorontalo Utara (Gorontalo), dan Bengkulu Selatan (Bengkulu).

Anggota KPU RI, August Mellaz, menegaskan pihaknya telah menjalankan putusan MK dengan cermat. Namun ia menyatakan KPU siap menghadapi gugatan baru yang kembali diajukan ke MK, termasuk dari tujuh daerah lain yang turut mengajukan perselisihan hasil PSU, seperti Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Buru, Pulau Taliabu, Banggai, dan Kepulauan Talaud.

“Kami sudah lakukan dengan sangat cermat. Bahwa kemudian hasil di lapangan memunculkan permohonan baru, itu soal lain,” kata Mellaz. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X