PSU, Mahulu Tak Masuk Klaster Penerima Bantuan dari APBN

MAHAKAM ULU – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) harus diulang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang mendiskualifikasi pemenang kontestasi tersebut. Hal ini berarti kedua daerah tersebut akan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU), dan biaya yang dibutuhkan diperkirakan cukup besar. Di Kukar, anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 100 miliar, sementara di Mahulu sekitar Rp 28 miliar. Angka tersebut merujuk pada anggaran yang digunakan dalam Pilkada 2024 lalu.

Meskipun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim masih dalam tahap menghitung jumlah dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU ini. Suardi, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, menjelaskan bahwa anggaran tersebut mencakup honorarium untuk penyelenggara ad hoc seperti PPK, PPS, dan KPPS, serta biaya sosialisasi, logistik, dan kebutuhan lainnya.

Suardi juga menegaskan bahwa pembiayaan PSU akan mengikuti ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

“Jika Pilkada dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), maka PSU juga bersumber dari pendanaan yang sama di masing-masing kabupaten,” ujarnya, Rabu (05/03/2025).

Namun, Suardi juga mengungkapkan bahwa dalam Undang-Undang, pendanaan bisa dibantu oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, Mahulu dan Kukar tidak termasuk dalam klaster daerah yang mendapat bantuan dari APBN untuk pelaksanaan PSU.

Hal ini juga telah dijelaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Karena tidak mendapatkan bantuan dari APBN, KPU di dua kabupaten ini harus mencari alternatif pembiayaan.

“Saat ini, KPU kabupaten dan kota sedang berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing melalui Kesbangpol,” tambah Suardi.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus, menjelaskan bahwa anggaran untuk PSU ini masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini, kami masih menunggu arahan dari Kemendagri. Tetapi, karena pelaksanaan PSU tidak bersamaan dengan Pilkada Gubernur, kemungkinan anggarannya akan dibebankan ke kabupaten masing-masing,” ungkap Sufian.

Mengenai opsi bantuan anggaran dari Pemprov Kaltim, Sufian menyebutkan bahwa itu kemungkinan tidak bisa diajukan. “Karena waktu penganggaran sudah berlalu, skema bantuan keuangan (bankeu) tidak bisa dilakukan,” katanya.

Namun, ia menambahkan, salah satu opsi yang mungkin dilakukan adalah melalui Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) jika kondisi mendesak. “Opsi yang bisa dilakukan adalah menggunakan dana BTT dari Kabupaten Mahulu dan Kukar,” katanya lebih lanjut.

KPU Kaltim juga akan melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI untuk membahas teknis pelaksanaan PSU, tahapan, serta tindak lanjut dari keputusan MK. Semua tahapan diharapkan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Dengan anggaran yang terbatas dan tanpa dukungan dari APBN, pelaksanaan PSU di kedua kabupaten tersebut menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah. Namun, semua pihak berharap agar pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X