TANJUNG SELOR – Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kiriman tersebut ditujukan kepada wartawan Tempo, Fransisca Christy Rosana alias Cica.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk teror terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan medianya.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bulungan, Fathu Rizqil Mufid, mengecam keras aksi tersebut. Menurutnya, tindakan itu merupakan bentuk perlawanan terhadap kebebasan pers.
“Pers dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Teror yang terjadi di Kantor Tempo adalah tindakan yang mencoreng demokrasi sekaligus melawan kebebasan pers,” ujarnya.
Fathu menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Wartawan, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, memiliki peran penting dalam eksistensi demokrasi.
“Prinsip kemerdekaan pers memberikan jaminan bagi masyarakat untuk mengetahui, mengkritik, dan mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Hal ini tentu harus didasarkan pada informasi yang tepat, akurat, dan benar, sehingga dapat mewujudkan supremasi hukum, hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap kebhinekaan,” jelasnya.
PWI Bulungan turut mendukung langkah hukum yang ditempuh oleh pihak Tempo, termasuk pernyataan Dewan Pers yang juga mengecam insiden tersebut.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan terkait peristiwa ini. Siapapun yang melakukan aksi teror terhadap kebebasan pers harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada upaya membungkam pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Fathu.
Ia juga menekankan bahwa teror dalam bentuk apa pun merupakan tindakan pengecut, terlebih jika ditujukan kepada pers sebagai bentuk intimidasi.
“Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan, terdapat mekanisme pengaduan yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Sengketa pers bisa diselesaikan melalui Dewan Pers hingga jalur hukum. Bukan dengan tindakan teror yang justru melanggar undang-undang,” tandasnya.
PWI Bulungan berharap peristiwa ini segera menemukan titik terang dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tetap bersikap bijak dalam menyikapi setiap peristiwa.
“Indonesia adalah negara hukum, dan semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami tidak membenarkan tindakan apa pun yang bertentangan dengan hukum, termasuk tindakan yang mengancam kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang,” pungkasnya.[]
Redaksi10