KOTAWARINGIN TIMUR – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mencatat adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 913 kendaraan dinas atau plat merah. Hingga pertengahan April 2025, total potensi pajak yang belum dibayar mencapai Rp1.933.371.575.
Kepala UPT PPD Samsat Kotim, Rachman S, mengungkapkan bahwa kendaraan yang menunggak pajak tersebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua (R2), roda empat (R4), hingga roda enam (R6). Masa tunggakan yang tercatat mencapai lima tahun. Kendaraan dinas yang menunggak pajak ini tersebar di berbagai instansi, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, termasuk kendaraan dinas kepala desa dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rachman menjelaskan bahwa penyebab tunggakan pajak kendaraan dinas ini tidak hanya karena kelalaian, tetapi juga disebabkan oleh beberapa faktor yang menyulitkan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pajak. “Beberapa kendaraan dinas sudah dilelang dan berganti plat merah menjadi plat hitam atau putih, namun belum dilaporkan. Ada juga kendaraan yang beralih pengguna atau ASN yang pindah OPD, sehingga sulit dilacak,” katanya, sebagaimana dilansir dari antarakalteng, Sabtu (19/04/2025).
Selain itu, beberapa kendaraan dinas yang sudah tidak operasional atau sudah dalam kondisi rusak juga masih tercatat sebagai potensi pajak. Bahkan, ada kendaraan dinas yang tidak dikembalikan setelah digunakan oleh ASN yang pensiun, sehingga pajaknya tidak terurus. “Ketika kami menagih ke pemerintah daerah, mereka juga kesulitan karena masalah administratif ini,” ujar Rachman.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Samsat Kotim sedang berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim untuk melakukan rekonsiliasi data dan melakukan pencocokan informasi. Setelah itu, proses pembayaran pajak akan dilakukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah, mengonfirmasi adanya tunggakan pajak kendaraan dinas, dengan sebagian besar berasal dari kendaraan yang sudah tidak operasional. “Kami sedang bekerja sama dengan BKAD untuk menginventarisasi kendaraan yang tidak layak pakai, kemudian kami akan melaporkan hal itu ke Samsat untuk penghapusan nomor PKB,” ujarnya.
Ramadansyah juga menyarankan agar Pemkab Kotim berkoordinasi dengan provinsi untuk melakukan pemutihan pajak, baik itu secara penuh maupun setengah, agar tunggakan pajak yang ada dapat dihapuskan. Ia pun mengimbau kepada seluruh ASN dan OPD untuk melaporkan kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan agar tidak terus menjadi beban pajak daerah.
“Jika kendaraan tidak dilaporkan, tunggakan pajaknya akan terus terakumulasi dan menjadi beban, terutama untuk kendaraan roda empat yang nominalnya cukup besar,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah yang tengah diambil, diharapkan masalah tunggakan pajak kendaraan dinas ini dapat segera diselesaikan dan beban pajak daerah dapat ditekan. []
Redaksi03