RDP DPRD Kaltim, Bahas Masalah Lingkungan PT KSM Kutim

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, DLH Kabupaten Kutai Timur (Kutim), serta PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) Kabupaten Kutim. RDP yang berlangsung di ruang rapat Gedung E, Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Senin (28/04/2025), ini bertujuan untuk mendalami dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan pabrik PT KSM, yang telah menuai keluhan dari warga Sangatta.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menyampaikan kepada media bahwa pembangunan PT KSM dianggap melanggar tata ruang wilayah Kutim, sehingga proyek tersebut tidak dapat diteruskan. Menurutnya, lokasi pembangunan pabrik tersebut berada di kawasan pertanian yang seharusnya tidak digunakan untuk pembangunan pabrik.

“Pembangunan PT KSM bertentangan dengan tata ruang di Kutim, jadi kesimpulannya adalah proyek ini tidak bisa dilanjutkan, karena masalah utamanya ada pada tata ruang,” tegas Darlis, yang juga merupakan anggota Partai Amanah Nasional (PAN).

Darlis juga menjelaskan bahwa DLH Kaltim telah memberikan rekomendasi terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan pabrik, seperti perlunya melakukan reboisasi, membangun kolam retensi untuk mengurangi lumpur yang masuk ke sungai, serta membongkar bangunan pabrik yang sudah ada.

“DLH menyarankan tiga hal: pertama, kawasan yang terdampak harus dihijaukan kembali; kedua, perlu dibangun penahan air agar tidak mengalir ke sungai di Kutim; dan ketiga, harus dilakukan evaluasi mengenai kemungkinan pabrik ini tidak dapat beroperasi lagi di sana,” ungkap Darlis.

Menurutnya, Kutim sudah memiliki kawasan industri di Maloi yang sesuai dengan peraturan, sehingga setiap investor yang ingin mendirikan pabrik harus beroperasi di kawasan yang telah ditentukan tersebut.

“Berdasarkan undang-undang lingkungan, jika suatu kabupaten/kota sudah memiliki kawasan industri, maka pabrik tidak boleh dibangun di luar kawasan tersebut. Jadi, investasi harus dikembalikan ke kawasan industri yang sudah ada di Maloi Kutim,” jelasnya.

Darlis juga menyayangkan ketidakhadiran pimpinan PT KSM dalam RDP kali ini, mengingat mereka sebelumnya diminta hadir pada 16 April 2025 saat sidak lapangan. Hal ini membuat perwakilan perusahaan yang hadir tidak dapat mengambil keputusan yang tepat.

“Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran direksi PT KSM. Seharusnya mereka hadir untuk mengambil kebijakan. Kami menyimpulkan bahwa PT KSM tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Darlis. []

Penulis:Guntur Riyadi | Penulis:Risa Nurjanah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com