JAKARTA — Draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas mengatur tentang pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 253 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang yang berada di ruang sidang dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Berdasarkan draf yang ada, pasal tersebut menegaskan larangan bagi pihak luar untuk menyiarkan atau meliput jalannya persidangan secara langsung tanpa persetujuan dari pengadilan. Aturan ini menjadi topik penting dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Komisi III DPR, Senin (24/03/2025).
Advokat Juniver Girsang menilai pasal ini perlu penegasan lebih lanjut. Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan “publikasi” dalam konteks liputan langsung. Juniver juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai pengaturan tersebut, mengingat potensi konsekuensi yang bisa timbul dari adanya liputan langsung di sidang pidana.
“Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apakah itu liputan langsung? Ini kan artinya sebenarnya?” ujar Juniver dalam rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Juniver menjelaskan bahwa dalam persidangan pidana, liputan langsung dapat mempengaruhi saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Saksi-saksi yang mendengar liputan bisa saling mempengaruhi atau bahkan mencontek, yang dapat merusak objektivitas persidangan. Oleh karena itu, ia meminta agar aturan ini diperjelas dengan larangan tegas terhadap liputan langsung tanpa izin.
Namun, Juniver juga mengusulkan agar pengadilan atau hakim diberikan wewenang untuk memberikan izin terhadap liputan langsung, dengan mempertimbangkan pertimbangan hukum yang ada. “Kami menyarankan agar liputan langsung dapat diizinkan oleh hakim, tentunya setelah melalui pertimbangan yang jelas,” kata Juniver.
Rapat tersebut mengundang perhatian terkait dengan pentingnya pengaturan yang lebih rinci dalam revisi KUHAP agar tidak terjadi kebingungannya dalam pelaksanaannya di lapangan. []
Redaksi03