Samarinda Hentikan Izin Tambang Secara Bertahap

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda menetapkan target ambisius untuk menjadikan wilayahnya bebas dari aktivitas pertambangan pada tahun 2026. Langkah ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022–2042, yang menegaskan bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan atau penerbitan izin pertambangan baru di seluruh wilayah kota mulai tahun tersebut.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah lama tidak menerbitkan izin pertambangan di Samarinda, khususnya untuk Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini sejalan dengan kebijakan RTRW yang menetapkan zona bebas tambang di kota tersebut. Bambang juga mengungkapkan bahwa dari hasil pantauan, 14 titik tambang ilegal di Samarinda telah berhenti beroperasi.

Namun, masih terdapat perusahaan dengan izin resmi yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yang izinnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Bambang menekankan bahwa setelah izin-izin tersebut berakhir, mereka juga akan mengikuti ketentuan RTRW yang menginginkan tidak ada lagi tambang di Samarinda.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menyatakan bahwa hingga kini belum ada data pasti terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pergeseran tenaga kerja ke sektor lain pasca berakhirnya izin-izin tambang. Ia menekankan bahwa kebijakan RTRW memberikan ruang bagi pemegang izin untuk tetap beroperasi hingga masa izin berakhir, namun tidak akan ada perpanjangan atau penerbitan izin baru mulai 2026.

Eko juga menyoroti realitas hubungan kerja dalam industri tambang yang sebagian besar bersifat tidak formal, dengan banyak pekerja direkrut oleh kontraktor bukan oleh perusahaan tambang induk, sehingga perlindungan ketenagakerjaan seperti BPJS dan hak normatif lainnya sering kali terabaikan.

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, Hairul Anwar, mendukung rencana Samarinda Bebas Tambang 2026. Menurutnya, sebagai ibu kota Kalimantan Timur, Samarinda seharusnya fokus pada sektor jasa dan perdagangan, dan tidak perlu bergantung pada industri tambang yang kontribusinya terhadap pendapatan daerah dinilai tidak sebanding dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai bahwa meskipun RTRW telah menetapkan zona bebas tambang, masih terdapat sekitar 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku hingga 2028–2030. Ia menyarankan agar Pemkot Samarinda mendorong pemerintah pusat untuk menghentikan penerbitan izin tambang baru dan mencabut izin yang masih berlaku demi mewujudkan komitmen Samarinda bebas tambang.

Kebijakan ini menunjukkan langkah konkret Pemerintah Kota Samarinda dalam mengarahkan pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta mengurangi ketergantungan pada sektor pertambangan. Namun, tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dampak sosial-ekonomi dan perlindungan tenaga kerja, memerlukan perhatian dan penanganan yang serius dari semua pihak terkait.[]

Redaksi11

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com