BONTANG – Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga lokasi tambang galian C di Jalan Pemakaman Kristen, RT 01, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Bontang. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa aktivitas tambang telah memasuki kawasan hutan lindung, yang melanggar peraturan tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang memiliki kewenangan untuk menindak aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, penindakan dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kota, mengingat Bontang tidak memiliki wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan tambang.
“Daerah ini tidak bisa dijadikan lahan tambang, sehingga masyarakat merasakan dampak kerusakannya,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari jurnal borneo, Senin (14/04/2025).
Proses penindakan terhambat oleh fakta bahwa tambang tersebut dikelola oleh masyarakat setempat, yang turut merasakan manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut. Joko menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada warga mengenai dampak negatif yang ditimbulkan.
Warga setempat telah merasakan dampak negatif dari aktivitas tambang, terutama banjir yang sering melanda wilayah Kanaan setiap kali hujan deras. Joko menekankan bahwa pemerintah kota harus tegas dalam menegakkan Perda Tata Ruang untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Sebelumnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bontang telah memutuskan untuk melarang aktivitas tambang galian C di kawasan hutan lindung. Wali Kota Bontang, Adi Dharma, menegaskan bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan dan harus dilakukan di luar kawasan hutan lindung. “Kami memberikan solusi kepada PLBB untuk kembali melakukan aktivitasnya dengan mencari lahan di luar kawasan hutan lindung,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menekankan bahwa perizinan tambang galian C harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait kesesuaian dengan tata ruang. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tambang harus memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) dan memastikan tidak berada di kawasan konservasi.
Dengan adanya temuan dan rekomendasi dari instansi terkait, diharapkan Pemerintah Kota Bontang dapat mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung, serta memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan mematuhi peraturan yang berlaku demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. []
Redaksi03