SERUYAN– Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan 27 orang yang diduga terlibat dalam tindakan penjarahan sawit di Kabupaten Seruyan. Penangkapan ini merupakan respons atas meningkatnya ketegangan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut, yang telah memicu serangkaian konflik sosial.
Aksi penjarahan sawit terjadi setelah sejumlah petani dan warga setempat merasa dirugikan oleh perusahaan perkebunan yang mereka anggap tidak memenuhi kewajibannya. Dalam beberapa bulan terakhir, masalah lahan dan kompensasi yang belum dipenuhi oleh pihak perusahaan menjadi pemicu utama ketegangan di Seruyan. Sebagai bentuk protes, sejumlah masyarakat mengambil tindakan sendiri dengan melakukan penjarahan terhadap kebun sawit milik perusahaan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Hendra Saputra, dalam keterangannya menyampaikan bahwa aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang diketahui melakukan penjarahan di beberapa titik perkebunan sawit di Seruyan. “Kami telah menangkap 27 orang yang terlibat dalam tindakan tersebut. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hendra.
Menurut keterangan polisi, para pelaku diduga mengambil tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Aksi ini menyebabkan kerugian signifikan bagi pihak perusahaan serta memperburuk hubungan antara masyarakat dan pengelola perkebunan.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki lebih dalam terkait adanya dugaan provokasi yang melatarbelakangi penjarahan ini. “Kami akan mencari tahu apakah ada pihak-pihak yang memanfaatkan ketegangan ini untuk memperburuk situasi. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil,” kata Kombes Pol. Hendra.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan penjarahan tidak dapat dibenarkan, meskipun ada ketidakpuasan masyarakat terhadap perusahaan. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat memilih jalur hukum dalam menyelesaikan masalah yang timbul. “Kami mengerti ada masalah sosial dan ekonomi di lapangan, namun penyelesaian yang tepat adalah melalui dialog dan proses hukum yang berlaku,” tambah Dedi.
Seruyan memang dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit. Konflik-konflik ini seringkali dipicu oleh masalah lahan, hak atas tanah, serta ketidakpuasan atas pembagian hasil. Oleh karena itu, pihak berwenang berjanji akan terus meningkatkan pengawasan dan mediasi untuk mencegah terjadinya tindakan-tindakan anarkistis yang merugikan berbagai pihak.
Dengan penangkapan ini, diharapkan situasi di Seruyan dapat kembali kondusif dan hubungan antara masyarakat serta perusahaan perkebunan dapat diperbaiki melalui pendekatan yang lebih bijak dan berkeadilan.[]
Redaksi12