Skandal Jual-Beli Nilai, Stikom Bandung Batalkan 233 Ijazah Mahasiswa

JAKARTA — Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung, Dedy Djamaludin Malik, mengakui adanya praktik jual-beli nilai yang melibatkan beberapa pihak di kampus tersebut.

Menurutnya, praktik yang tidak sesuai dengan prosedur akademik ini menjadi salah satu kesalahan dalam pengelolaan yang dilakukan oleh pihak kampus. Namun, Dedy juga menegaskan bahwa mahasiswa turut berperan dalam praktik tersebut.

“Iya, betul ada kekhilafan kita, tetapi ada kontribusi dari mahasiswa juga dalam masalah ini,” kata Dedy, Rabu (15/01/2025), saat dikonfirmasi mengenai praktik jual beli nilai yang terjadi di kampus tersebut.

Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, Stikom Bandung terpaksa membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018 hingga 2023.

Pembatalan ijazah tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/SKep-0/E/Stikom XII/2024.

Dedy menjelaskan bahwa pembatalan ijazah tersebut berawal dari temuan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melakukan penilaian terhadap kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

Dalam penilaiannya, Tim EKA menemukan sejumlah kejanggalan yang berhubungan dengan prosedur akademik, seperti hasil tes plagiasi yang melebihi batas yang ditentukan, ketidaksesuaian antara nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan Simak, serta jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang tidak memenuhi ketentuan minimal sebanyak 144.

“Beberapa di antaranya juga melebihi batas studi yang telah ditetapkan, yakni lebih dari tujuh tahun,” ujar Dedy.

Sebagai tindak lanjut dari pembatalan ijazah tersebut, Stikom Bandung mewajibkan para alumni yang terdampak untuk mengembalikan ijazah yang telah diterbitkan.

Dedy menegaskan bahwa setelah pengembalian ijazah, pihak kampus akan menerbitkan ijazah baru dengan syarat alumni bersedia memperbaiki kesalahan prosedural yang terjadi selama proses akademik.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Togar M. Simatupang mengungkapkan bahwa pembatalan tersebut berhubungan dengan hasil investigasi terhadap dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom Bandung.

Meski begitu, Togar tidak merinci bentuk malaadministrasi yang dimaksud.

“Ada investigasi terkait malaadministrasi yang ditemukan di Stikom, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi,” jelas Togar.

Dengan adanya pembatalan tersebut, Stikom Bandung diharapkan dapat lebih memperketat pengawasan dan pengelolaan prosedur akademik untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa dan masyarakat luas. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com