Soal IKN, Pemprov Kaltim Minta Dukungan DPD RI

 

SAMARINDA –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) terkait dengan tata ruang wilayah dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) mereka ingin ada masukan terkait tata ruang apa yang menjadi permasalahan kemudian menjadi rekomendasi yang mereka bisa bawa terkait dengan penetapan IKN dan juga tata ruang di Kaltim.

Sri Wahyuni

Kunjungan kerja dari DPD-RI Komite I ke Provinsi Kaltim guna mendapatkan masukan serta menyerap aspirasi yang berkembang. Rombongan tersebut disambut baik oleh Sri Wahyuni Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim.

“Kunjungan kerja terkait dengan tata ruang wilayah dengan adanya IKN. Mereka ingin ada masukan terkait tata ruang apa yang menjadi permasalahan kemudian menjadi rekomendasi yang mereka bisa bawa terkait dengan penetapan IKN dan juga tata ruang di Kaltim,” ujar Sri Wahyuni saat diwawancara usai bertatap muka dengan rombongan DPD-RI Abdul Kholik, di Kantor Gubernur Kaltim Ruang Ruhui Rahayu lantai 1 jalan Gajah Mada, Ahad (04/12/2022).

“Kita memberikan informasi seperti apa posisi tata ruang Kaltim kita saat ini masih dalam proses perbaikan hasil revisi ke dua yang lintas sektor untuk Kutai Kartanegara sudah dan untuk Penajam Paser Utara (PPU) yang akan diprogramkan di tahun 2023, kita meminta dukungan dari DPD RI bahwa Kaltim sebagai mitra strategis tentu perlu ada keterlibatan masyarakat lokal atau masyarakat setempat perlu ada harmonisasi dan sinergi karena itu kita ingin tim transisi diperluas,” papar mantan Kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini.

Birokrat kelahiran Samarinda, 29 Desember 1970 ini juga menjelaskan bahwa di level pucuk pemerintahan perlu komunikasi terkait layanan kependudukan. “Kepada masyarakat yang berada di wilayah IKN, kewenangannya siapa, bagaimana, supaya kita tidak menyalahi ketentuan, edaran sudah ada tapi apakah edaran itu secara regulasi cukup kuat untuk melandasi kewenangan bahwa kita tetap memberikan kewenangan untuk melakukan pelayanan tetapi itu juga perlu sinergi, dan sinergi itu perlu di bangun dengan komunikasi, serta untuk membangun komunikasi ruangnya harus ada makanya untuk wadah transisi itu di antaranya,” papar Sri Wahyuni.

DPD tidak membentuk undang undang, tetapi punya kewenangan membentuk rancangan serta membahas undang undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah. “Dengan adanya DPD RI paling tidak suara kita juga semakin di dengar karena kita juga tahu manfaatnya IKN itu akan sangat berarti bagi Kaltim, wilayah tengah dan wilayah timur Indonesia,” kata alumnus Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor tahun 1989 – 1992. []

Reporter: Guntur Riyadi | Editor: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com