LANDAK – Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) kini menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies, setelah terjadinya sejumlah kasus kematian akibat rabies yang semakin meningkat. Hal ini diungkapkan oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, pada Kamis (10/04/2025). Karolin menjelaskan bahwa peningkatan jumlah kasus gigitan anjing yang terinfeksi rabies menyebabkan tiga korban jiwa di tahun 2025.
“Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, sebagai kepala daerah saya sudah menetapkan KLB Rabies,” ungkap Karolin kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi perhatian serius karena angka kematian akibat rabies terus bertambah.
Menurut data yang dihimpun, sepanjang Januari hingga Maret 2025, tercatat tiga orang meninggal dunia akibat rabies yang disebabkan oleh gigitan anjing yang terinfeksi. Korban pertama adalah seorang remaja berusia 15 tahun dari Desa Sekais, Kecamatan Jelimpo, yang meninggal pada 24 Februari 2025 setelah digigit anjing pada Juli 2024. Korban kedua adalah seorang pria berusia 45 tahun asal Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, yang meninggal pada 25 Februari 2025 akibat gigitan anjing pada Desember 2024. Korban terakhir, seorang warga Desa Gombang, meninggal pada 9 Maret 2025 setelah digigit anjing pada Januari 2025.
Sebagai langkah preventif, Pemkab Landak segera menyusun tim khusus untuk melakukan vaksinasi massal terhadap hewan, terutama anjing dan kucing. “Kami akan segera melaksanakan vaksinasi besar-besaran kepada hewan-hewan yang berisiko rabies. Kami berharap upaya ini bisa menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rabies serta mengendalikan penyebarannya di Kabupaten Landak,” jelas Karolin.
Pengadaan vaksin rabies untuk hewan tersebut akan menggunakan anggaran dari APBD Kabupaten Landak. Saat ini, Pemkab Landak sudah memiliki sekitar 2.000 dosis vaksin, namun mengingat kebutuhan yang mencapai sekitar 20.000 dosis, pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk menambah pasokan vaksin.
Karolin juga meminta masyarakat untuk mendukung program vaksinasi ini dengan cara menyerahkan hewan peliharaan atau hewan liar yang ada di sekitar mereka untuk divaksinasi. “Kami mengimbau masyarakat agar secara sukarela mengurung atau menyerahkan hewan mereka kepada petugas untuk divaksin. Dengan cara ini, proses vaksinasi bisa berjalan lebih cepat,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kasus rabies dan melindungi masyarakat dari bahaya penyakit yang dapat berakibat fatal tersebut. []
Redaksi03