TANTANGAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM INOVASI TEKNOLOGI TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK PRIVASI DI ERA DIGITAL

NUR KHALIMATUS SA’DIYAH, S.H, M.H
(Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (DIH) Angkatan 46 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)

Di era digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/ AI) telah menjadi pilar utama dalam pengembangan teknologi dan inovasi. Pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah menggiring dunia ke era baru yang penuh dengan kemajuan luar biasa dan potensi inovasi tanpa batas. Kecerdasan buatan telah melampaui batasan-batasan teknologi konvensional dan mengubah cara kita bekerja, berinteraksi, dan mengakses informasi. Meskipun demikian, di balik cahaya kemajuan ini, terbentanglah bayangan kompleksitas hukum yang mewarnai perjalanan evolusi AI. AI menawarkan kemajuan yang luar biasa dalam berbagai sektor, mulai dari layanan kesehatan, finansial, hingga pendidikan. Namun, dengan pesatnya perkembangan ini, muncul tantangan besar terkait perlindungan hak privasi individu. AI memproses data dalam skala besar, termasuk data pribadi yang sangat sensitif, yang dapat membahayakan privasi individu jika tidak dilindungi dengan baik.

Seiring perkembangan AI yang pesat, muncul tantangan-tantangan hukum yang memerlukan refleksi mendalam dan penyesuaian kerangka regulasi yang sudah ada. Tantangan ini tidak hanya bersifat teknis, melainkan mencakup dimensi-dimensi yang mencapai jauh ke dalam etika, privasi, keamanan, dan dampak sosial. kompleksitas tantangan hukum yang muncul seiring dengan pengembangan AI. Dengan kemampuannya untuk memproses dan menganalisis data secara besar-besaran, maka bagaimana hak privasi individu, keamanan sistem, dan lain-lain dapat dipertanggungjawabkan?

Landasan filosofis bertumpu pada dua prinsip utama: hak privasi sebagai hak asasi manusia dan kebaikan bersama yang harus dicapai dalam penggunaan teknologi. Bagaimana AI dapat berkontribusi pada inovasi teknologi tanpa mengabaikan hak privasi adalah isu yang sangat relevan dalam konteks hukum di era digital ini. Hak Privasi sebagai Hak Asasi Manusia, dalam kerangka filosofi hak asasi manusia, hak privasi diakui sebagai hak fundamental yang dijamin dalam berbagai instrumen internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hak privasi melindungi individu dari campur tangan sewenang-wenang terhadap kehidupan pribadi mereka, termasuk pengumpulan, penggunaan, dan penyebaran data pribadi. Immanuel Kant dalam teorinya mengenai penghormatan terhadap martabat manusia menekankan pentingnya perlindungan terhadap privasi sebagai bagian dari penghormatan terhadap otonomi individu. Privasi menjadi esensial dalam memastikan bahwa individu tidak diperlakukan sebagai objek teknologi yang hanya diolah tanpa kontrol.

Kebaikan Bersama dan Inovasi Teknologi, Sebagai bagian dari masyarakat digital yang saling terhubung, teknologi seperti AI dapat membawa manfaat besar bagi kemajuan masyarakat secara keseluruhan. Namun, untuk mencapai kebaikan Bersama, konsep yang dikemukakan oleh John Rawls dalam teori keadilan adalah penting untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI dilakukan dengan prinsip keadilan dan menghormati hak privasi. Rawls mengemukakan pentingnya distribusi keadilan yang adil bagi semua orang, yang artinya, manfaat teknologi tidak boleh hanya dinikmati oleh segelintir orang atau perusahaan, sementara sebagian besar individu kehilangan privasi dan kebebasan mereka.

Adapun Tantangan yang Dihadapi oleh AI dalam Perlindungan Privasi meliputi sejumlah aspek yang mencakup aspek teknis, hukum, sosial, dan etika. Pengumpulan dan Pengolahan Data Pribadi, AI bergantung pada data besar (big data) untuk bekerja secara efisien. Namun, data pribadi sering kali mencakup informasi yang sangat sensitif, seperti kebiasaan, preferensi, lokasi, dan bahkan perilaku. Tantangan utamanya adalah bagaimana menyeimbangkan kebutuhan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dengan hak individu untuk menjaga privasi mereka. Di satu sisi, AI dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan publik, seperti dalam sektor kesehatan atau pemerintahan. Namun, di sisi lain, data yang terkumpul ini dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sah, misalnya, dalam iklan yang terlalu personal atau pemantauan yang berlebihan terhadap individu.

Selain itu, masalah Keamanan data dan ancaman penyalahgunaannya, Keamanan data pribadi adalah tantangan besar lainnya dalam penggunaan AI. Meskipun AI dapat digunakan untuk meningkatkan deteksi ancaman melalui analisis pola, masih ada potensi kebocoran data, peretasan, atau penyalahgunaan informasi pribadi. Dalam konteks filosofi utilitarianisme, yang memandang bahwa tindakan yang baik adalah yang menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk jumlah orang terbanyak, kita dihadapkan pada dilema antara memanfaatkan AI untuk inovasi teknologi demi kebaikan bersama dan melindungi individu dari potensi bahaya penyalahgunaan data pribadi.

Dalam hal Bias dalam Algoritma AI meskipun didesain untuk objektivitas, sering kali terpengaruh oleh data yang bias atau tidak representatif. Ketika data pribadi yang dikumpulkan tidak mencerminkan keragaman populasi, AI dapat menghasilkan keputusan yang diskriminatif, yang mengancam hak privasi individu dari kelompok tertentu. Dalam pandangan Filsafat Kritis, seperti yang dikembangkan oleh Jurgen Habermas, bias dalam teknologi mencerminkan kekurangan dalam demokratisasi pengambilan keputusan teknologi, yang seharusnya melibatkan masyarakat secara transparan dan inklusif.

Perlindungan hukum sangat diperlukan dalam hal Keseimbangan antara Inovasi Teknologi dan Perlindungan Hak Privasi. Terutama dalam Regulasi dan Pengawasan, Untuk menghadapi tantangan ini, regulasi yang ketat tentang perlindungan data pribadi harus diperkenalkan, yang mematuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persetujuan yang jelas. General Data Protection Regulation (GDPR) di Eropa adalah salah satu contoh peraturan yang bisa dijadikan acuan untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan privasi. Pendekatan ini sesuai dengan teori keadilan distributif dari John Rawls, yang menekankan bahwa teknologi dan inovasi harus dilaksanakan dengan cara yang menguntungkan semua anggota masyarakat secara adil, tanpa merugikan kelompok tertentu.

Peningkatan Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat, Selain regulasi, pendidikan tentang hak privasi dan cara melindunginya di era digital sangat penting. Individu harus diberi pemahaman tentang bagaimana data mereka digunakan, dikumpulkan, dan diproses oleh sistem AI, serta hak-hak mereka dalam mengontrol informasi pribadi mereka. Hal ini sejalan dengan pandangan Kantian, yang menekankan bahwa individu harus diberi kebebasan dan otonomi untuk membuat keputusan yang informasional dan berbasis persetujuan sadar.

Dalam konteks filosofi, peran Artificial Intelligence (AI) dalam inovasi teknologi di era digital harus selalu seimbang dengan perlindungan hak privasi. AI dapat menjadi alat yang sangat berguna untuk meningkatkan efisiensi dan layanan publik, namun harus digunakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar hak privasi yang dijamin dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional. Meskipun AI membawa potensi besar dalam kemajuan teknologi, tantangan besar tetap ada dalam hal perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, peran regulasi yang jelas, pengawasan yang transparan, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan tentang teknologi harus diutamakan, untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi dan hak asasi manusia di era digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com